DPRDHeadline

PDI Perjuangan Bakal Tolak Raperda LGBT

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Veronica Wiwin Widarini mengungkapkan fraksinya kemungkinan besar akan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Di fraksi memang belum ada pembahasan itu, tapi kalau secara pribadi kami memiliki pandangan lain karena LGBT itu ada pada seseorang, karena memang sejak dalam kandungan sudah terbentuk orientasi seksualnya. Jadi kami rasa perlu dikaji lebih dalam lagi,” ujar Wiwin kepada Jurnal Depok, kemarin.

Selain itu, kata dia, kondisi tersebut akan sulit menjadi normal kembali karena Gay merupakan factor biologis.

“Maka sangat tidak tepat kalau dibuat Perda Anti LGBT di Kota Depok ini,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa masing-masing anggota fraksi keberatan dan tidak setuju dengan Raperda tersebut.

“Memang belum menjadi sebuah keputusan fraksi. Kemungkinan besar kami akan menolak itu. Ini tidak tepat kalau dibuat perda, karena ini penyakit. Justru harusnya kita berpikir bagimana pencegahannya, kalau melarang tidak bisa karena itu harus dicari solusinya. Kalaupun seumpanya ada dan itu bukan orang Depok bagaimana?, karena di Depok ini kan banyak juga hotel atau penginapan kelas melati,” katanya.

Sejauh ini, sambungnya, Raperda LGBT belum dibahas dan masuk ke Bamus terlebih Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD).

“Pernah Pak Hamzah bertanya kepada kami, dan saat itu kami belum memperdalam dan melakukan kajian. Kami agak lupa apakah sudah tandatangan atau belum, ini kan belum resmi belum paripurna maupun dibawa ke Bamus,” ungkapnya.

Dikatakannya, sebelum menjadi perda, maka akan dirapatkan terlebih dahulu di badan musyawarah (Bamus).

“Kami juga mempertimbangkan karena aturan diatas yang mengatur LGBT belum ada, kami akan mengkaji dan berupaya tidak dikeluarkan perda tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Bangsa (RNB) DPRD Kota Depok, Bernhard menegaskan, usulan Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok tentang segera dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) tidak memiliki landasan yuridis.

“Raperda ini tidak memiliki dasar hukum dan alasan hukum yang tepat serta kabur. Kabur atau absurd dalam prespektif hukum dan harus ditolak,” ujar Bernhard kepada Jurnal Depok, Rabu (24/7).

Ia menambahkan, bahwa pembentukan Raperda tersebut tak memiki landasan yuridis dan tidak beralasan secara hukum.

“Bahwa masalah LGBT itu tak perlu diatur dalam Perda atau secara normatif. Apalagi peraturan Undang-Undang tentang LGBT belum ada dan dapat dipastikan akan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,” tukasnya.

Ia menjelaskan, masalah LGBT bukan suatu perbuatan tindak pidana. Karena, kata dia, seorang menjadi LGBT bukanlah suatu keinginan melainkan sudah kondratnya.

“Apa yang mau diatur dalam Perda LGBT itu, dan menyangkut apa kontensnya. Bagaimana hukum efektif bekerja untuk menjaring seorang LGBT melakukan tindakan orientasi seks menyimpang, karena itu bersifat privat, enggak usah bicara soal LGBT,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button