HeadlinePenegakkan Perda

Ratusan Botol Miras Disita

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Tim Unit Reaksi Cepat Satpol PP Kota Depok menyita 506 botol minuman keras (miras) berbagai jenis di wilayah Kecamatan Sukmajaya dan Cimanggis.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan penyitaan dan operasi senyap terhadap sejumlah warung klontong dan warung rokok dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya aksi penjualan miras yang didatangi sejumlah anak muda.

“Ada sekitar 506 botol miras berbagai merk berhasil di sita dari dua pemilik warung di kawasan Kecamatan Sukmajaya dan Cimanggis oleh tim kami,” katanya.

Pihaknya melakukan razia di empat warung di Jalan Raya Juanda dan Jalan Raya Kemakmuran. Hal itu dilakukan setelah mendapat keluhan warga sekitar soal adanya aksi jual beli miras.

“Dua pemilik yang menjual miras berbagai jenis langsung di data dan dibuatkan surat peringatan agar tidak menjual miras. Penjual bahkan menyimpan miras dalam kamar agar tidak diketahui petugas,” ucapnya.

Menurutnya umumnya para konsumen membeli dengan sistem oplosan di dalam kantong plastik dan botol plastik.

Lienda menerangkan kegiatan tersebut rutin dilakukan, namun tetap saja pedagang atau pemilik kios membandel walaupun sudah diperingatkan.

“Miras tersebut tentunya berdampak negatif bagi peminum apalagi kalangan anak muda yang dapat membahayakan diri sendiri serta dapat memicu terjadi aksi tawuran dan tindak kriminalitas,” pungkasnya.nCR-JD1

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button