Beji | jurnaldepok.id
Seorang nenek bernama Arpah, warga Kelurahan Beji mendatangi Kantor Pengadilan Negeri di Kota Depok untuk menghadiri persidangan. Arpah merupakan korban kasus penipuan sertifikat tanah yang dibayar dengan uang Rp 300 ribu.
Kuasa hukum Arpah, Erizal mengatakan kliennya ingin menuntut kembali hak tanahnya seluas 103 meter yang sertifikatnya diduga telah diganti nama oleh pelaku, berinisial AKJ (26 tahun). Diketahui pelaku adalah tetangganya sendiri.
Kasus ini bermula pada tahun 2015, saat itu Arpah menjual tanahnya seluas 196 meter kepada ayah tiri AKJ. Kala itu, Arpah memiliki tanah 299 meter. Artinya dari transaksi itu, korban masih memiliki tanah sekira 103 meter.
Arpah yang tak bisa membaca pun hanya bisa menurut ketika diminta untuk menandatangani berkas-berkas yang ternyata mengalihkan hak atas tanahnya.
“Yang menjadi polemik, sertifikat tanah seluas 103 miliknya dibaliknamakan AKJ, terduga pelaku. Alhamdulillah kasusnya sekarang sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Kami sudah sertakan bukti-bukti dan saksi-saksi. Insya Allah Bu Arpah akan mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Atas kasus ini, tim kuasa hukum Arpah mengklaim telah memiliki bukti surat pernyataan yang ditandatangani AKJ pada Desember 2016.
Isinya AKJ berjanji akan mengembalikan sertifikat kepada Arpah dengan nama awal (nama Arpah) selambat-lambatnya Desember 2017.
“Nyatanya hal itu cuma isapan jempol, dan sertifikat Arpah ternyata telah digadaikan,” ucapnya.
Di lokasi sama, Adik Arpah, Harun menambahkan jika kakaknya awalnya hanya tanda tangan surat untuk keperluan jual beli tanahnya.
“Bukan untuk pemindahan hak atas tanah. Memang, sebelumnya kakak saya sedang melakukan transaksi jual tanah dan itu semuanya sudah selesai,” jelasnya.
Namun dirinya baru mengetahui terjadi masalah setelah perwakilan pihak bank datang. Nyatanya tanah kakaknya sudah berpindah tangan.
“Sertifikatnya pun tak lagi atas nama kakak saya. Tahu-tahu pulang terus diongkosin katanya cuma Rp300 ribu,” tutupnya.nCR-JD1