Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan barang bukti (Barbuk) seperti uang palsu, narkotika, dan senjata api serta barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui proses hukum di persidangan akhir.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja 6, 75 kilogram, sabu-sabu 862 gram, obat tramdol 158, 22 pil ekstasi, uang palsu 2.000 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.
Lalu sejata api jenis sofgun berserta peluru sebanyak 10, dan senjata tajam 6 golok dan 3 celurit.
“Ada barang bukti dari kasus pengeroyokan geng Motor Jepang. Barang bukti itu sebagian kami musnahkan oleh petugas Kejaksaan Negeri Depok, sisanya sudah dimusnahkan oleh BNN dan Polresta Depok,” ujarnya.
Sufari menambahkan, ada 100 lebih perkara hukum selama 2018 dan 2019. Paling banyak, kata dia, adalah kasus narkotika.
Di lokasi sama Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi lembaga vertikal memusnahkan barang bukti paling banyak narkoba.
“Barang bukti narkoba ini dimusnahkan bisa menyelamatkan generasi muda di Depok khususnya,” pungkasnya. n CR1-JD