HeadlinePeristiwa

Pasca OTT Lurah, Pelayanan Terlihat Normal

Cilodong | jurnaldepok.id
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polresta Depok terhadap Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong, berinisial AH ternyata tidak mempengaruhi kinerja para pegawai di Kelurahan tersebut.

Sekertaris Kelurahan Kalibaru, Apit Suryana menuturkan pelayanan terhadap masyarakat juga berjalan seperti biasa. Meskipun, banyak juga yang menanyakan perihal penangkapan lurah .

“Semua berjalan seperti biasa, karena kebutuhan masyarakat untuk mengurus surat – surat dan pengantar juga KTP tidak terbendung. Untuk pengurusan tanah jarang-jarang sih di sini,” ujarnya, Senin (18/2).

Apit menuturkan, penangkapan tersangka AH diakui cukup membuat kaget staf kelurahan lainnya. Dirinya membenarkan, sejumlah petugas kepolisian datang pada, Kamis (14/2). Mereka memeriksa ruangan lurah dan membawa sejumlah barang bukti.

“Ada lima orang, waktu itu datang dan langsung ke ruangan Pak Lurah. Kalau dibilang kaget, manusiawi lah karena kami disini tidak tahu sama sekali permasalahannya apa,” paparnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai dugaan pungutan liar yang menjerat tersangka, Apit enggan memberikan tanggapan.

“Kalau masalah itu saya tidak bisa berstatement karena sudah menjadi wewenang kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, pantauan di Kantor Kelurahan Kalibaru kondisi di dalam ruangan kelurahan tampak sepi. Terlihat, beberapa petugas dan siswa PKL tengah bercengkrama di loket pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Proses pembuatan KTP berjalan seperti biasa, namun semenjak Lurah enggak ada (tertangkap) pengurusan surat agak sulit. Contohnya, seperti minta tanda tangan kan harus diwakilkan berarti,” tandasnya.

Tatang (47), warga Kalibaru yang bertempat tinggal tak jauh dari kelurahan menuturkan, baru sekitar lima bulan AH menjabat sebagai lurah.

Menurutnya, AH dugaan kasus pungutan liar tersebut jarang terlihat keluar kantor.

“Saya lihat terakhir kali sekitar tiga minggu lalu keluar beli rokok di warung saya. Kalau lurah yang lama kan cewek,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, AH terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Sauber Pungli Polresta Depok. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai, biaya kepengurusan Akta Jual Beli (AJB) Lahan yang dirasakan tidak sesuai dengan aturan.

Sementara itu D salah satu pemilik tanah yang menjual tanahnya kepada pemohon tidak mau berkomentar atas kasus tersebut.
“Engak bang, kami no comen,”katanya saat dihubungi pada Senin (18/2).

Sebelumnya Tim penyidik Polresta Depok masih memeriksa oknum Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong, berinisial AH yang diamankan karena dugaan Operasi Tangan Tangan (OTT) atau pungutan liar sekitar Rp 5 juta.

“Ya anggota kami masih melakukan pemeriksaan intensif yang bersangkutan,” ujar Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto saat ditemui wartawan pada kegiatan Kampanye Milineal Road Safety Riding di kawasan GDC, Kecamatan Sukmajaya, Minggu (17/2).

OTT terhadap AH berawal dari laporan masyarakat pada, Kamis (16/2) yang menduga AH memaksa seseorang untuk memberikan uang karena menjadi saksi dalam akta jual beli (AJB).

“Ketika yang bersangkutan, lurah, menjadi saksi pada akta AJB, jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB. Kemudian tim kami melakukan penyelidikan dan hari ini tim meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan AH melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12e, UU nomor 20 tahun 2001,” paparnya.

Sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dimana tersangka menyalahgunakan wewenang memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan dia menandatangani AJB. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button