Headlinehukum

Pemilik Girik Letter C 675a Yakin Menang

Limo | jurnaldepok.id
Pemilik Girik Letter C 675a Sunaryo Pranoto Cs berkeyakinan bakal memenangkan sengketa lahan seluas lebih dari 19 hektar di Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut Kecamatan Limo termasuk uang Rp 129 milyar untuk pembayaran lahan terkena tol Desari seluas 4,8 yang telah dititipkan oleh Panitia Pembebasan tanah (P2T) di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 14 Desember 2017 silam.

Rasa optimistis Sunaryo Pranoto dan kawan kawan memenangkan sengketa lahan dengan pihak Megapolitan bukan tanpa dasar pasalnya sampai saat ini pemilik Girik Letter C 675a ini masih menyimpan warkah bukti pembelian dan pembebasan tanah dari warga pemilik asal lahan pada tahun 1974.

“Kami sangat optimis bisa memenangkan sengketa ini dengan Megapolitan karena kami masih mengantongi warkah pembelian tanah dari masyarakat pada tahun 1974 yang belum pernah kami perjual belikan kepada pihak lain sementara lawan kami pihak Megapolitan hanya bermodalkan SHGB yang baru diterbitkan pada tahun 2012, ” urai Sunaryo Pranoto yang dikuatkan pernyataan Sapri, Mantan Sekdes Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo.

Rasa optimistis juga disampaikan oleh Husen Sanjaya selaku ahli waris H Naman S yang juga memiliki tanah di Girik 675a.

“Ayo kita adu alas hak kepemilikan lahan mana yang lebih kuat warkah bukti pembelian tanah pada tahun 1974 milik kami dibandingkan dengan SHGB yang baru terbit tahun 2012 dengan dasar peralihan dari HGB yang dilimpahkan oleh PT Urecon kepada Megapolitan, ” ujar Husen Sanjaya.

Selain itu sambungnya, BPN Depok sudah diperintahkan oleh Dirjen Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN Pusat dan Kanwil BPN Jabar untuk menganulir 7 SHGB yang tumpang tindih dengan Girik Letter C 675a namun hal itu tidak dilaksanakan oleh BPN Depok.

“Jika BPN Depok melaksanakan instruksi Dirjen ATR BPN Pusat dan Kanwil BPN soal pembatalan 7 SHGB atas nama PT Megapolitan itu maka sengketa ini tidak akan berlarut larut sampai sekarang, tapi enggak apa apa nanti semua oknum yang terlibat bakal terjerat hukum, ” pungkas Husen. n Asti Ediawan

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button