Sawangan | junaldepok.id
Seorang remaja berhasil diamankan anggota buser Polsek Sawangan saat mencuri motor milik Budiyati Anggoro Ningsih di Perumahan Wisma Mas Blok 3/9, RT 03/10, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kamis (17/1).
Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan peristiwa kehilangan motor korban diketahui saat bangun tidur pukul 05.00 WIB. Satu unit Motor Yamaha Jupiter MX hijau B 6104 KZQ milik korban terpakir depan teras rumah sudah raib dicuri pelaku. Setelah mengetahui motor korban raib, korban langsung melapor ke Polsek Sawangan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi kurang dalam 1×24 jam pelaku berhasil diciduk oleh anggota kami,” ujarnya.
Pelaku RAP (17), warga Cinangka, berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian karena tempat tinggal pelaku berdekatan dengan korban. Dia menambahkan, RAP diketahui sudah tidak sekolah dan terakhir duduk dibangku SMP kelas 2 nekad mencuri lantaran ada kesempatan.
“Awalnya RAP ini hanya ingin mencuri rokok di warung kelontong milik korban.
Masuk dengan mencongkel jendela rumah menggunakan golok ke ruang tamu atas meja pelaku melihat kunci motor langsung diambil,” paparnya.
Anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Iptu Rodiman berhasil menghendus keberadaan pelaku berdasarkan dari laporan sejumlah saksi berhasil menemukan motor yang dicuri pelaku disembunyikan dalam kebun kosong dekat dari TKP.
“Ada seorang saksi melihat pelaku sempat menyembunyikan motor yang baru dicuri, rencananya akan digunakan sendiri, akhirnya terhendus dan pelaku kami amankan di rumahnya,” tandasnya.
Perbuatan pelaku RAP yang melanggar hukum tersebut dilakukannya lantaran kurang mendapat perhatian kasih kasang dari orang tua.
“Sejarah perjalanan waktu pelaku usia 4 tahun sudah ditinggal sama ibunya.
Sehingga dari awalnya hidup serba kecukupan dengan bapak pengusaha kontraktor namun jatuh bangkrut, sehingga sewaktu kecil sudah dirawat sang bapak bekerja sebagai kuli bangunan karena faktor ekonomi pelaku mencuri,” katanya.
Barang berharga yang berhasil dicuri pelaku selain motor yaitu, HP, parfum merek ambasador, jam tangan sanda dengan kerugian mencapai Rp 5,3 juta.
Selain itu dalam melancarkan aksinya, pelaku beraksi seorang diri. Barang yang berhasil diambil pelaku akan digunakan sendiri termasuk motor yang dicuri akan digunakan untuk ngojek.
“Sudah tiga orang saksi yang telah kami mintai keterangan. Lantaran usia pelaku masih dikategorikan anak-anak, maka kasusnya akan ditangani khusus berbeda dengan yang dewasa.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan barang bukti motor korban,” pungkasnya. n CR1-JD