Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memiliki komitmen yang tinggi dalam mewujudkan lembaga hukum yang bersih dan berwibawa. Melalui deklarasi Pembangunan Zona Integritas (PZI), PN Kota Depok melakukan penataan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ketua PN Depok, Soebandi mengatakan, deklarasi tersebut merujuk pada Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas. Tujuannya, mewujudkan wilayah kerja bebas korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Zona Integritas itu adalah akhir atau tujuannya. Tahapan prosesnya, kami wujudkan terlebih dahulu aspek Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” katanya.
Sobandi mengatakan, dalam memberikan pelayanan publik yang baik, PN Kota Depok mengadakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, pihaknya juga memiliki program pengaduan online bernama, Sistem Pengawasan (Siwas).
“Arah PZI ada tiga macam yaitu mencegah korupsi, peningkatan pelayanan publik, mereformasi birokrasi. Semoga dengan deklarasi ini, PN Kota Depok semakin baik,” harapnya.
Walikota Depok, Mohammad Idris menilai, kegiatan tersebut memiliki nilai strategis dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Menurutnya, deklarasi tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Yaitu Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Tentu kami mendukung, deklarasi Zona Integritas ini adalah satu hal yang penting untuk dilakukan oleh instansi negara. Makna integritas sendiri terikat dengan komitmen sebagai pejabat,” tandasnya.
Idris berpendapat, integritas dibangun dari beberapa unsur yakni ikrar, niat, tekad, empati, gagah, dan rajin yang harus dilaksanakan dalam mengemban jabatan.
“Ikrar ini kemudian terejawantahkan dalam niat pengabdian yang tulus, sehingga optimal saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, tetap mengedepankan nilai-nilai empati,” pungkasnya. n CR1-JD