Headlinehukum

Pemlik Lahan Tol Desari Nantikan Janji PN Depok

Limo | jurnaldepok.id
Para pemilik lahan Girik Letter C 675a di wilayah Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut mengaku masih menunggu pengumuman pihak Pengadilan Negeri (PN) terkait kejelasan masalah uang konsinyasi pembayaran tol yang dititipkan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) tol Depok – Antasari (Desari) pada tanggal 14 Desember 2017. Demikian diungkapkan Husen Sanjaya ahli waris salah satu pemilik lahan.

“Kami sudah menyusun langkah langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak kami, namun kami masih bersabar menunggu pengumuman Pengadilan Negeri (PN) Depok yang telah berjanji akan menjelaskan prihal keberadaan dan kedudukan uang konsinyasi tol paling lama dua pekan setelah pelaksanaan aksi demo pada tanggal 9 Januari silam, ” ujar Husen Sanjaya kepada Jurnal Depok kemarin.

Dikatakan Husen, meskipun telah beredar kabar bahwa uang konsinyasi pembayaran tol sebesar Rp 129 milyar telah diserahkan oleh oknum Pengadilan pada 18 Desember atau 4 hari setelah dititipkan, namun pihaknya tetap menunggu pengumuman resmi Pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami masih menghormati institusi Pengadilan Negeri Depok sebagai pihak yang dititipkan amanah oleh P2T namun jika pengumuman Pengadilan ternyata merugikan kami selakj pemilik lahan maka kami akan melakukan langkah langkah konkret guna menyeret para oknum pejabat yang terlibat dalam skandal pencairan uang konsinyasi itu, ” imbuhnya.

Dia menambahkan, dugaan keterlibatan sejumlah oknum mantan pejabat di BPN, PN dan Dinas PUPR menjadi catatan khusus dan akan dijadikan titik sasaran bidik dalam upaya mengembalikan hak para pemilik lahan.

“Semua nanti akan kena terseret hukum jika uang pembayaran tanah kami dirampok oleh pihak lain, ” kata Husen.

Ancaman yang sama disampaikan oleh Sunaryo Pranoto selaku Pemilik Girik Letter C 675a.

“Kita lihat saja dulu pengumuman PN jika kami dirugikan atau hak kami raib dirampok maka kami akan seret semua pihak yang berkonspirasi dalam pencairan uang pembayaran tol atas lahan milik kami, ” pungkas Sunaryo. n Asti Ediawan

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button