HeadlinePolitik

Diduga Melanggar, Pengobatan Gratis Caleg Dibubarkan Petugas

Beji | jurnaldepok.id
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Beji, Rabu (28/11) menghentikan dan membubarkan kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan salah satu caleg karena diduga tidak memiliki izin kegiatan.

Salah satu petugas Panwaslu Kecamatan Beji, Muhammad Wahyudin Latief mengatakan, petugas terpaksa menghentikan dan membubarkan pengobatan gratis di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, lantara para panitia dari tim sukses caleg tersebut diduga ilegal alias tidak ada izin.

Tim sukses yang mengadakan kegiatan tersebut tidak melengkapi surat pemberitahuan kepada Polresta Depok, yang nantinya surat tersebut diinformasikan kepada KPU Kota Depok dan Bawaslu Kota Depok.

“Akibat tidak dilengkapi surat pemberitahuan itu, Panitia Pengawas yang didampingi pihak dari kepolisian langsung melakukan teguran dan menghentikan kegiatan yang sedang berjalan di area Pasar Kemiri Muka,” ujarnya, kemarin.

Dia mengatakan, memasuki saat ini disebut-sebut tahun politik namun tidak seenaknya para caleg turun untuk menggalang masa.

“Ada tahapan yang harus dipatuhi caleg dan pengurus partai sesuai dengan undang-undang pemilu, seperti surat pemberitahuan yang di laporkan ke Polres, alat sosialisasi yang akan di berikan kepada masyarakat, serta apa yang akan diberikan kepada masyarakat,” paparnya.

Namun untuk kegiatan yang sifatnya mendadak atau undangan caleg atau partai, sambungnya, dapat memberitahukan kegiatannya dan dapat memperlihatkan undangan yang diterima caleg.

“Kami menghentikan kegiatan lantaran ada prosedur yang harus dilengkapi, jika prosedur seperti surat pemberitahuan sudah diajukan malah kegiatan tersebut akan kami kawal sampai selesai, tidak hanya itu harusnya partai sudah bisa mengajukan surat pemberitahuan tersebut dua atau satu hari sebelumnya,”katanya.

Akan tetapi, kata dia, jangan malah mengajukan surat setelah kegiatan dihentikan, pada dasarnya petugas mempersilahkan mengadakan kegiatan apapun tapi peserta pemilu harus juga mematuhi undang-undang pemilu.

“Sebelum turun kelapangan, tim sukses hendaknya melihat dulu dan berkordinasi kepada pengurus lingkungan sehingga tidak seperti kejadian seperti tadi, ada yang datang marah-marah dan ingin membubarkan kegiatan pengobatan geratis seperti tensi darah dan cek kesehatan. Memang kondisi Pasar Kemiri Muka saat ini sedang memanas pasca putusan pengadilan yang akan melakukan eksekusi,” terangnya.

Petugas Panwaslu Kecamatan Beji, Herman menambahkan pihaknya sempat bertahan tidak ingin menghentikan kegiatannya.
“Kami melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, diketahui panitia baru mengajukan surat pada pukul 9:28 WIB, sedangkan kami meminta menghentikan kegiatan pada pukul 7:20 WIB,” tandasnya.

Kegiatan akhirnya dihentikan sampai peraturan atau Undang – Undang Pemilu dapat dipatuhi oleh tim sukses tersebut.

Ketua Panwaslu Kecamatan Beji, Yudi Haryadi membenarkan anggotanya memberhentikan kegiatan pengobatan gratis caleg di Pasar Kemirimuka karena diduga tidak ada surat pemberitahuan.

“Ya anggota kami hentikan kegiatan pengobatan gratis salah satu caleg karena tidak ada surat pemberitahuan,” ungkapnya.

Penemuan kegiatan ilegal caleg itu saat anggotanya menerima laporan dari warga dimana ada kegiatan caleg di Pasar Kemirimuka.

“Anggota kami ada laporan dari warga, kami tugaskan anggota kesana, pas dicek anggota kami kegiatan itu tidak ada surat pemberitahuan dan terpaksa dihentikan,”katanya.

Dia mengimbau kepada para caleg yang akan melakulan kegiatan diharapkan mengirimkan surat pemberitahuan sebelumnya atau mematuhi peraturan KPU yang sudah ditetapkan.

Sementara itu salah satu tim sukses caleg tersebut, Neni berargumen kalau kegiatannya sudah memiliki surat pemberitahuan. Namun dirinya tidak bisa memperlihatkan surat pemberitahuan.

“Iya saya sudah ada agenda ditempat ini, hanya saja suratnya saya lupa,”pungkasnya. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button