Margonda | jurnaldepok.id
Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok menangkap dua remaja yang diduga kerap melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal di rumah kontrakannya di Kampung Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (15/11/2018) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan dalam gelar perkara di Mapolresta Depok, Kamis (15/11) mengatakan, dua tersangka yakni DW (17) dan RRW (18) adalah masih remaja.
Dia menuturkan, tertangkapnya pelaku setelah anggota mendapat informasi korban berpura-pura menanyakan alamat lalu memalak korban meminta uang dan HP. Namun karena korbannya masih pelajar, tidak memberikan lalu pelaku mengeluarkan celurit dari balik sweaternya dan langsung membacok tangan korban.
“Kami amankan dua pelaku yang diduga melakukan pencurian sekaligus kekerasan hingga korban sekarat di rumah sakit. Satu pelaku masih di bawah umur. Mereka berdua intinya masih remaja,” ujarnya, kemarin.
Deddy mengatakan, awalnya Aldi Pratama (17), yang menjadi korban dan temannya Muhammad Fahri Ramadhan (17), sedang duduk bersama di depan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran, Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong.
Kemudian, DW dan RRT mendatangi korban dan temannya berpura-pura cari alamat.
Setelah korban menjawab pertanyaan dari pelaku, selanjutnya pelaku meminta telepon seluler korban yang ada di tempat kejadian perkara dengan mengancamnya menggunakan senjata tajam.
Deddy mengatakan, dua pelaku ini memiliki perannya masing-masing saat melakukan aksinya.
DW berperan sebagai eksekutor pun langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian pinggang Aldi hingga sekarat dan terbaring lemah di rumah sakit. Sementara, RRW berperan sebagai joki yang membawa motor.
“Kan si korban sempat melakukan perlawanan tidak memberikan HP kepada pelaku, karena pelaku saat itu di bawah pengaruh minuman keras akhirnya pelaku menusuk hingga dalam di bagian pinggang korban dan tak sadarkan diri, setelah itu pelaku DW dan RRW pun melarikan diri,” ucap Deddy.
Setelah melihat Aldi merintih kesakitan, dua pelaku ini pun melarikan diri. Kemudian Aldi pun dibawa ke rumah sakit terdekat saat itu.
“Ya sekarang korban sedang sekarat di rumah sakit tak sadarkan diri,” ucap Aldi.
Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu sebilah celurit, satu buah HP Lenovo putih, dan motor Honda Beat Putih B 6971 ZIB.
Pelaku dikenakan ancaman Pasal 368 atau dan 365 KUHP yaitu perampasan dan pencurian dengan kekerasan ancaman pidana diatas 10 tahun.
Sementara DW, salah satu pelaku yang punya senjata tajam mengakui dirinya sengaja membawa senjata tajam untuk melancarkan aksinya tersebut. Senjata tajam itu, ia beli dari media sosial Facebook.
“Ya saya beli dari Facebook dengan harga Rp 150.000. Biasa saya pakai ini untuk tawuran, karena saya butuh uang makanya saya pakai buat meras orang,” pungkasnya. n CR1-JD