Limo | jurnaldepok.id
Pemilik lahan seluas lebih lebih dari 19 hektar di Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Sunaryo Pranoto mengatakan akan segera melaporkan sejumlah oknum yang diduga terlibat skandal penerbitan 7 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas nama PT Megapolitan Developments yang tumpang tindih dengan objek lahan Girik Letter C 675a miliknya, yang objek lahannya sama dengan objek tanah di 7 sertifikat HGB milik PT Megapolitan yakni sertifikat HGB nomor 343, 344,345, 346, 347, 441 dan SHGB nomor 442.
“Kami meyakini skandal penerbitan tujuh Sertifikat HGB yang objek tanahnya diatas lahan kami merupakan perbuatan melanggar hokum. Kami akan segera melaporkan para oknum yang diduga terlibat ke Bareskrim Mabes Polri dan kami berharap semua oknum yang terlibat akan terungkap, ” ujar Sunaryo kepada Jurnal Depok, kemarin.
Dikatakannya keputusan untuk melaporkan skandal penerbitan 7 SHGB itu dilakukannya lantaran berbagai upaya persuasif yang selama ini ia tempuh tidak membuahkan hasil bahkan kata dia para pejabat dilingkungan institusi terkait terkesan mengabaikan instruksi Dirjen Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menganulir 7 SHGB itu lantaran dinilai proses penerbitannya tidak sesuai prosedural.
“Kami sudah berupaya melalui mekanisme administratif yang menurut kami lebih elegan tapi kok malah diabaikan oleh para pemangku kebijakan di Depok makanya kami putuskan untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri biar dibereskan secara hokum, ” imbuhnya.
Langka Sunaryo yang ingin membawa kasus penerbitan 7 SHGB atas nama PT Megapolitan Developments Tbk disambut baik oleh sejumlah warga yang secara kebetulan memiliki lahan diatas objek lahan 7 SHGB tersebut.
“Jelas kami sangat mendukung langkah bapak Naryo membawa kasus ini ke Mabes Polri biar semua oknum yang terlibat bisa diseret ke ranah hokum, ” kata Husen Sanjaya salah satu pemilik lahan. n Asti Ediawan