Bojongsari | jurnaldepok.id
Kepala Kantor Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Dion Wijaya mengatakan akan segera memanggil pengembang apartemen yang sedang memulai proses pembangunan diatas sebidang lahan di Jalan Raya Parung – Ciputat Rw 04 Kelurahan Serua, untuk mempertanyakan masalah perijinan khususnya rekomendasi izin lingkungan yang diduga sudah kadaluarsa.
“Saya mendapat informasi bahwa pengembang menggunakan rekomendasi izin lingkungan pada zamannya lurah Bapak Juanda beberapa tahun lalu, sedangkan mereka baru memulai pembangunan sekarang dan tidak berkoordinasi dengan kami di kantor kelurahan,” ujarnya, kemarin.
Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat ini dirinya akan memanggil pengembang apartemen itu, jika mereka menggunakan rekom perijinan lama yang sudah kadaluarsa berarti semua izin jadi bermasalah.
Dikatakannya, rekomendasi izin lingkungan ada tenggang masa berlakunya dan bilamana dalam tenggang waktu itu pengembang tidak menggunakannya, maka harus ada pembaharuan rekomendasi sesuai ketentuan aturan dikarenakan sangat dimungkinkan dalam perkembangan waktu banyak yang berubah disekitar lokasi bangunan.
“Setahu saya masa tenggang rekomendasi lingkungan itu tidak lebih dari enam bulan, sementara rekom yang digunakan itu produk jamannya Lurah Juanda beberapa tahun silam itu harus diperbaharui, apalagi kabarnya ada perubahan peruntukan lahan yang tadinya akan dibangun Mall dan Apartemen kemudian berubah menjadi hanya apartemen saja, maka harus ada revisi rekomendasi, ” tegas Dion.
Saat dikonfirmasi Jurnal Depok mantan Lurah Serua yang kini menjabat Sekcam Kecamatan Bojongsari, Dede Hidayat mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perijinan untuk apartemen semasa dirinya menjabat sebagai Lurah Serua sebelum digantikan oleh Dion Wijaya.
“Saya tidak pernah menandatangani rekomendasi perijinan untuk pembangunan apartemen, mungkin itu masih dijamannya bapak Lurah Juanda, ” kilah Dede. n Asti Ediawan