Headlinehukum

Episode Baru Korupsi RTLH

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Belasan pengunjuk rasa yang tergabung di forum warga miskin Kota Depok, melakukan aksi demo dengan membakar keranda di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok di kawasan GDC Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.

Dugaan korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) terjadi di Depok.
Penyelewengan dana itu diduga terjadi tahun 2016.

“Seharusnya dana sebesar Rp 5 miliar itu diperuntukkan bagi 30 RTLH. Satu rumah mendapat pagu sebesar Rp 20 juta. Namun kenyataannya besaran yang diterima oleh penerima program RTLH tidak sesuai,” ujar Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK), Kasno.

Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari salah satu penerima bantuan RTLH bahwa besaran bantuan yang diterima hanya Rp 9.817.900. Artinya, kata dia, diduga ada kelebihan dana Rp 10.182.100 di satu penerima tersebut.

“Kami sudah lakukan investigasi terhadap lima rumah. Semua itu diduga ada kelebihan dana dari tiap penerima,” katanya.

Diduga total anggaran yang digelontorkan untuk bantuan RTLH itu mencapai Rp 5 miliar.
Dana yang terserap, kata dia, hanya separuh saja.

“Tidak terserap semua. Hampir separuhnya tidak terserap. Itu menjadi kerugian negara,” tukasnya.

Dana itu berasal dari APBD Depok tahun 2016. Kasus serupa kata dia pernah terjadi di Depok.
Dimana dua terdakwa korupsi RTLH divonis enam tahun penjara.

“Namun kenyataannya kasus ini kembali terjadi. Jadi kami meminta agar hukuman atas kasus ini lebih berat sehingga menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi di lain hari,” pungkasnya. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button