Beji | jurnaldepok.id
Walikota-Wakil Walikota Depok, Mohammad Idris-Pradi Supriatna terancam pidana jika mereka melakukan kampanye pada pemilihan presiden 2019. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan menjadi juru kampanye (Jurkam). Hal itu ditegaskan langsung oleh Walikota Depok, Mohammad Idris.
“Arahan dari seluruh timses sebenernya baik capres-cawapres nomor satu maupun nomor dua, diarahkan kepala daerah sebaiknya fokus dalam pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Senin (1/10).
Ia menambahkan, bahwa dirinya dan Pradi Supriatna yang juga sebagai ketua partai pun tidak akan dijadikan tim sukses apalagi jurkam.
“Kami tidak boleh berkampanye, kami bisa dipidana. Kepala daerah yang berkampanye dan tidak tercantum dalam timses itu bakal kena pidana,” paparnya.
Begitu pun, kata dia, wakilnya yakni Pradi Supriatna tidak diperbolehkan berkampanye meskipun dirinya sebagai ketua partai politik di Depok.
“Ya aturannya seperti itu, kalau mau dia (Pradi,red) berkampanye mengajak atau jadi timses ya terdaftar. Tapi itu aturannya tidak boleh daerah per daerah, dia harus siap menjadi timses dan jurkam seluruh Indonesia,” tegasnya.
Hal itu, sambungnya, menjadi masalah. Dari itu, kepala daerah dan wakilnya harus fokus di daerahnya masing-masing.
“Intinya tidak boleh, bukan masalah cutinya. Kalau dibolehkan ya harus cuti. Itu jelas aturannya dari Kemendagri dan Undang Undang Pemilu. Sebelum diminta sudah ada arahan, sebaiknya tidak,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji