Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Rabu (25/9) melakukan pembongkaran dan penertiban terhadap bangunan liar yang dijadikan lapak PKL di Jalan Sejajar Rel Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.
Menurut informasi yang dihimpun dari Pemerintah Kota Depok, lahan yang dibangun oleh warga tersebut merupakan aset milik Pemerintah dan PT KAI.
Terlihat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mendatangi satu per satu bangunan tersebut dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang biasa digunakan warga untuk berdagang.
Edi, seorang pemilik bangunan liar tersebut terlihat ngotot mempertanyakan, mengapa bangunan miliknya harus dibongkar.
“Saya tau, sudah empat kali dapat surat peringatan pembongkaran. Yang saya pertanyakan itu, kenapa bangunan saya saja yang dibongkar,” ujarnya, kemarin.
Edi menuturkan, Pemerintah Kota Depok beralasan bahwa bangunan miliknya itu berdiri diatas tanah Pemerintah Kota Depok, sedangkan beberapa bangunan lain yang tidak dibongkar berdiri diatas lahan PT KAI.
“Tapi kan sama-sama berdiri di pinggir jalan, kalau begini seperti tebang pilih. Saya disini sudah lama dari awal pembangunan jalan, bayar uang iuran juga,” katanya.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Depok dilapangan berusaha menenangkan warga tersebut, dan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat edaran pembongkaran jauh – jauh hari sebelumnya.
“Ya bapak kan lihat sendiri, beberapa sudah membongkar bangunannya sendiri, surat edaran sudah kami kasih juga ya sekarang mau tidak mau kami bongkar,” tegasnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menerangkan penertiban tersebut dilakukan untuk pembuatan taman.
“Diperuntukan untuk taman, dan ini juga kami lakukan agar lebih nyaman,” tandasnya.
Dirinya menuturkan dalam penertiban tersebut Satpol PP Depok menurunkan personel kurang lebih 57 personel ditambah kurang lebih 21 orang petugas gabungan TNI dan Polri.
“Wilayah ini akan tetap kami awasi, sesuai Perda no 16 tahun 2012,” pungkasnya. n CR1-JD