Margonda | jurnaldepok.id
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, tidak datang memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok. Hal itu serupa dengan mantan anak buahnya kala itu, Harry Prihanto yang juga tidak memenuhi panggilan polisi.
Nur Mahmudi hanya mengutus kuasa hukumnya, Iim Abdul Halim yang datang ke penyidik Polresta Depok untuk mengirimkan surat penundaan pemanggilan.
“Setelah tanggal 10 September Pak Nur klien kami Insya Allah bisa mengikuti jadwal penyidik, karena beliau sedang harus periksa lagi ke dokter,” ujar Iim kepada wartawan, Kamis (6/9).
Iim mengatakan, saat ini klienya Nur Mahmudi masih mengalami sakit di bagian kepala.
“Pak Nur sakit di bagian kepala, istilah medisnya saya kurang bisa menjelaskan, tapi yang jelas beliau sedang dalam proses pemulihan dan saat ini sudah dirujuk ke RSCM yang rencana hari Senin,” paparnya.
Dirinya mengaku bertemu dengan Nur Mahmudi baru-baru ini dan sudah lama tidak bertemu setelah melihat kondisinya.
“Memang jadi ada bekas darah mengering di mata sebelah kiri, di bagian leher juga ada bekas darah mengering biru, karena benturannya pada saat main voli itu. Ada benturan dengan temennya kemudian dia terjatuh dibagian belakang,” terangnya.
Dikatakannya, kliennya siap menjalani pemeriksaan terkait kasusnya itu.
“Oh ya dia siap menjalani, terkait persiapan ya kami ikuti saja, saya belum tahu penyidik mengatakan apa, kami ikuti saja,”katanya.
Lebih lanjut ia mengatkaan, saat ini posisi Nur Mahmudi ada di rumahnya di Griya Tugu Asri Kecamatan Cimanggis. Ditegaskannya, dia tidak datang ke Polresta Depok karena kondisi kesehatan.
“Jika sudah membaik akan memenuhi panggilan tim penyidik,” ungkapnya.
Sebelumnya Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih menunggu kehadiran kedua tersangka itu.
“Ada yang dijadwalkan hari Rabu ada yang Kamis juga, NMI bisa saja tanggal 5 atau HP tanggal 6, nanti kami tentunya menunggu apakah panggilan sudah dilayangkan apakah memenuhi atau tidak,” terangnya.
Dia mengatakan, saat ini keberadaan dua tersangka NMI dan HP masih berada dirumahnya.
“NMI kemarin waktu dikirimkan panggilan, informasi yang diperoleh keduanya ada di kediaman masing-masing,” tukasnya.
Yang jelas, kata dia, penyidik melakukan langkah-langkah sesuai prosedur.
“Saat ini kami tunggu dijadwalkan kepada yang bersangkutan memenuhi atau tidak. Surat ini merupakan panggilan pertama, sesuai mekanisme nanti kalau tidak datang diberikan panggilan kedua, semuanya dilakukan sesuai mekanisme procedural,” pungkasnya. n CR1-JD