Headlinehukum

Rutan Cilodong Siap Tampung NMI & HP

Cilodong | jurnaldepok.id
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kota Depok tidak akan memperlakukan istimewa terhadap mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda, Harry Prihanto di dalam rumah tahanan nantinya.

Kepala Rutan Kelas II Kota Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, apabila nantinya mantan walikota dan mantan sekda Depok dititip di Rutan, pihaknya akan siap menerimanya.

“Tentunya akan kami terima sesuai SOP, tidak ada keistimewaan bagi dua orang tersebut,” ujarnya, kemarin.

Bawono menegaskan, tidak akan ada fasilitas istimewa bagi kedua tersangka di Rutan, semuanya diperlakukan sama dengan warga binaan yang lain di Rutan Kelas II Kota Depok.

“Penempatan seperti warga binaan biasa, kami tidak akan membedakan, semua sama kami perlakukan,”katanya.

Hingga saat ini belum ada informasi maupun surat tertulis mengenai penitipan kedua tersangka baik Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ke Rutan Kelas II Depok.

“Belum ada informasi itu, namun kami sudah siap menerimanya di salah satu kamar bersama warga binaan lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima dua berkas surat perintah dimulainya penyelidikan atau yang disebut SPDP, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah, Harry Prihanto.

“Kami telah menerima dua berkas surat perintah dimulainya penyelidikan atau yang disebut SPDP, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Hari Prihanto,” ujar Sufari, Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Dia mengatakan, ada dua penanganan kasus pidana korupsi yang ditangani penyidik Polri dalam hal ini Polres Depok dan hal tersebut sudah diterimanya.

Dengan SPDP, pihaknya kini tinggal mengikuti proses perkembangan kasus untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas tahap satu. Pihaknya pun memiliki waktu 30 hari untuk menanyakan kembali perkembangan kasus itu.

“Selama belum tahap satu, artinya ini masih kewenangan penyidik Polri dalam hal ini Polres. Nanti setelah 30 hari, barulah kami tanyakan lagi perkembangannya,” pungkasnya. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button