HeadlinePemerintahan

NMI Tersangka, Ini Kata Walikota Depok

Margonda | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris turut menyoroti kasus yang menimpa mantan Walikota Depok periode 2005-2010 dan 2010-2015, Nur Mahmudi Isma’il dan mantan Sekretaris Daerah yang kini menjabat sebagai Staf Ahli di Pemerintah Kota Depok, Harry Prihanto, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka, Tapos.

“Kami hormati proses yuridis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Rabu (29/8).

Ia menambahkan, penegakkan hukum di Negara ini merupakan suatu keniscayaan sebagai bukti komitmen menjaga dasar Negara.

“Hal itu tentu demi kepentingan bangsa yang bermartabat,” paparnya.

Terkait dengan nasib Harry yang saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Idris mengaku saat ini belum memantaunya.

“Kami belum memonitoring status kepegawian HP,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, H Supian Suri mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi trkait kasus yang menimpa Harry.

Ketika ditanya apakah Harry akan dinon aktifkan dari statusnya sebagai ASN, ini jawaban Supian.

“Pemberhentian sementara akan dilakukan bila ada penahanan terhadap tersangka (Harry,red). Kami mengacu pada PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” ungkapnya.

Dengan begitu, sebelum ada penahanan terhadap Harry, maka statusnya masih sebagai ASN. Namun, jabatan dirinya sebagai staf ahli saat ini bisa saja dicopot. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button