Margonda | jurnaldepok.id
Presiden RI, Joko Widodo mengatakan akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019 mendatang dengan besaran rata-rata lima persen.
Menanggapi hal itu Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan untuk aturan itu harus ada peraturan presiden (Perpres) dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Apakah direalisasikan tahun ini, tahun anggaran berjalan atau tahun depan. Kalau tahun 2019 memang kami telah memiliki antisipasi kalau membutuhkan itu, sebenernya kebutuhan untuk CPNS kemarin dan hal terkait tentang kenaikan gaji, sebab itu biasanya selalu ada,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, kemarin.
Ia mengatakan, hal tersebut dapat direalisasikan pada 2019. Pihaknya akan merasa kesulitan jika harus direalisasikan pada tahun ini.
Dijelaskannya, untuk gaji PNS seluruhnya dari APBN yang dikirim melalui kas daerah.
“Enggak naik gaji juga kami terus mengimbau kepada ASN untuk meningkatkan kinerja. Sebab yang namanya pelayanan harus melekat pada ASN, baik naik ataupun tidak. Karena ada gaji 14 walaupun tidak naik, selain itu juga ada tunjangan juga untuk mereka,” paparnya.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan hitung-hitungan soal alokasi anggarannya sudah disiapkan. Namun dia tak mau menyebut angkanya.
“Ya nanti kan RUU-nya disampaikan ke DPR, terus nanti ada pembahasan kayak biasa di Banggar, di komisi. Angkanya ya kita sudah sediakan pastinya di RAPBN 2019, sudah kita sediakan” katanya seperti dilansir detikFinance, Kamis (16/8).
Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk kenaikan gaji PNS masih perlu dihitung lagi, dan tergantung dengan pembahasan bersama DPR nanti.
“Besarannya kan masih dihitung ya, nanti pas pembahasan DPR saja, nanti kira-kira kan kebijakan apa, oke mau 5% (kenaikan gaji PSN), mau 6%, 7%, kan kita belum tahu. Intinya kebijakannya ada, memang rencana akan ada kenaikan gaji 5%. Tadi kan Pak Jokowi sudah umumkan. Nah nanti kan dibahas dengan DPR ya,” paparnya.
Tapi jika dihitung secara kasar, menurutnya jumlah alokasi anggaran kenaikan gaji PNS rata-rata 5% bisa dihitung dari alokasi tahun 2018 dengan ditambah 5%. Hal itu sebagaimana kenaikan gaji PNS yang rata-rata 5%.
“Betul, tapi kan naiknya tidak naik 5% gitu saja kan, ada nambah pegawai bisa, mungkin ada tambahan pegawai, terus kemudian ada yang pensiun gitu-gitu kan. Jadi ya nanti pasti akan ada faktor lain selain yang 5% tadi,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji