HeadlinePemerintahan

10.108 Botol Miras Digiling

Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Satpol PP bersama aparat kepolisian Resort Depok, Kodim 0508/dpk dan Forkopimda memusnahkan 10.108 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek yang berhasil disita petugas Satpol PP dan aparat kepolisian di wilayah Depok.

“Total miras yang kami musnahkan sebanyak 10.108 botol dan ciu dalam kemasan plastik 40 kantong. Total nilai dari minuman beralkohol yang kami musnahkan mencapai Rp 252.700.000,” ujar Yayan Arianto, Kasatpol PP Kota Depok, Senin (20/8).

Ia menambahkan, pemusnahan kali ini merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah. Puluhan ribu botol miras itu merupakan hasil operasinya yang dilakukan mulai Mei hingga Agustus 2018.

“Jumlah tersebut termasuk pelimpahan dari Polresta Depok dan Polsek yang ada di wilayah Kota Depok. Tentu kami akan terus melakukan operasi miras ini,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki tim khusus sebanyak 50 orang untuk melakukan operasi miras. Dirinya merasa prihatin atas peredaran dan penjualan miras yang kini semakin bebas.

“Sekarang bukan lagi di toko jamu, tapi konter HP dan salon pun ikut jual miras. Harus lebih giat lagi melakukan razia. Catatan kami ada dua kecamatan yakni Pancoran Mas dan Cimanggis sebagai daerah yang paling banyak ditemukan miras,” terangnya.

Asisten Hukum dan Sosial, Sri Utomo mengatakan banyaknya miras sitaan bukan suatu prestasi, akan tetapi harus menjadi perhatian bersama.

“Harus ada konsep untuk mengatasi hal-hal semacam ini, ini memang Tipiring, pidananya tidak ada. Namun jika ada seorang yang minum miras bisa menyebabkan pidana yang berat. Tugas pemerintah dan masyarakat saling bekerjasama dan berkolaborasi menjaga Kota Depok ini dari peredaran miras,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya belum mengkaji terkait revisi Perda Miras. Namun begitu, pihaknya masih mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2012. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button