HeadlinePenegakkan Perda

Warga Kecewa Penindakkan Cinere Parkview Lamban

Limo | jurnaldepok.id
Lambannya sejumlah Dinas terkait di Setda Kota Depok dalam menindak lanjuti perbaikan dan pengadaan fasos fasum di perumahan Graha Cinere dan penindakan pelanggaran perijinan perumahan Cinere Parkview di Rw 12 Kelurahan / Kecamatan Limo menuai kekecewaan warga setempat.

Ketua Rw 12 Kelurahan Limo, Yacob Tulam Saragih mengatakan penuntasan masalah fasos fasum Graha Cinere dan penindakan pelanggaran terhadap perijinan Cinere Parkview jauh dari harapan masyarakat lantaran tidak ada kekompakan antar Dinas terkait dalam melaksanakan tupoksi yang berdampak terhadap mandeknya tindak lanjut penanganan masalah yang harus dituntaskan oleh PT Megapolitan Developments Tbk selaku pengembang perumahan Graha Cinere dan Cinere Parkview.

“Kami sudah menempuh berbagai langkah agar Pemerintah segera menuntaskan soal perbaikan dan pengadaan fasos fasos Graha Cinere dan penindakan terhadap pelanggaran Perijinan Cinere Parkview. Namun langkah kami tidak berjalan mulus lantaran lemahnya sinergitas antar Dinas terkait dalam melaksanakan tupoksi,” ujarnya, kemarin.

Hal itu, kata dia, sangat jelas saat ada rencana sidak tim terpadu di Perumahan Cinere Parkview pada hari Jumat (10/8), dimana saat itu hanya Kabid Satpol PP yang hadir, sementara perwakilan Dinas laiinnya tidak datang.

“Begitu juga saat dilaksanakan rapat rencana pembongkaran bangunan rumah di perumahan Cinere Parkview, dimana kala itu Dinas Perijinan tidak hadir sehingga hasil rapat tidak maksimal dan ini contoh bahwa sinergitas antar Dinas sangat lemah, ” paparnya.

Terkait hal ini orang nomor satu dilingkup perumahan Graha Cinere dan Cinere Parkview mengaku fesimis atas penuntasan dua masalah yang sedang terjadi diwilayahnya lantaran menurutnya penindakan tidak dolajukan secara serius bahkan terkesan setengah hati.

“Banyak sandiwara yang terkesan sengaja membuat lambat proses penindakan seperti saat PPNS meminta bukti perubahan site plan kepada Dinas terkait ternyata tidak diberikan dan salah satu bukti bahwa ada unsur kesengajaan dalam menghambat penyelesaian masalah, ” pungkas Yacob. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button