Limo | jurnaldepok.id
Husen Sanjaya, ahli waris pemilik lahan terkena tol Depok – Antasari (Desari) di wilayah Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, meminta kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk mengusut keberadaan uang konsinyasi tol sebesar Rp 129 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Depok.
Pasalnya, kata dia, hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri itu sudah dikembalikan secara utuh oleh Melani Lowas pasca diserahkan oleh pihak Pengadilan Negeri pada tanggal 18 Desember 2017 silam.
“Uang Konsinyasi tol itu dititipkan pada tanggal 14 Desember 2017 dan pada tanggal 18 bulan yang sama atau empat hari setelah itu, ternyata uang konsinyasi itu sudah diserahkan oleh oknum di Pengadilan kepada bos Megapolitan Melani Lowas tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang bersengketa,” ujarnya, kemarin.
Ia mengatakan, bukti penyerahan uang konsinyasi itu jelas terlihat di tujuh cek tunai Bank BTN dan telah diterima oleh Melani pada tanggal 18 Desember. Namun belakangan kabarnya sebagian uang yang telah diserahkan sudah dikembalikan ke Pengadilan.
“Tapi kami tidak tahu persis apakah sekarang ini uang konsinyasi itu masih utuh atau tidak. Untuk itu kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Depok agar segera mengusut keberadaan dan keutuhan uang konsinyasi itu karena sebelum ada putusan pengadilan musyawarah maka uang tersebut masih milik semua pihak yang bersengketa, ” terangnya.
Dikatakannya, terlepas apakah uang konsinyasi yang sempat diserahkan kepada Melani sudah dikembalikan atau tidak namun lanjut di penyerahan secara sepihak uang konsinyasi kepada satu pihak bersengketa tanpa proses peradilan dan musyawarah merupakan pelanggaran hukum yang pihak terkait.
“Sudah jelas pada tanggal 18 Desember 2017 ada bukti penyerahan uang konsinyasi kepada Melani tanpa sepengetahuan kami dan itu jelas menyalahi atuaran dan dapat dikategorikan sebagai konspirasi berjemaah untuk menggelapkan uang titipan yang belum ditetapkan siapa kelak yang berhak atas uang tersebut. Oleh karenanya, selain memastikan bahwa uang itu masih utuh, kami juga minta kepada Kejari agar mengusut siapa saja yang terlibat dalam proses penyerahan uang kepada big bos PT Megapolitan Developments Tbk Melani Lowas dan memproses hukum para pelakunya,” tegas Husen.
Harapan yang sama juga dilontarkan oleh Sunaryo Pranoto yang juga masuk dalam pihak bersengketa lahan terkena Tol Desari seluas 4,8 hektar di Krukut.
“Kami minta kejari usut tuntas pelanggaran prosedur pada proses penyerahan uang konsinyasi ini dan jika ditemukan bukti upaya penggelapan maka harus ditindak secara hukum, ” pinta Sunaryo. n Asti Ediawan