Akses Kecamatan Dipagar, Distribusi Logistik Terkendala

177
Inilah akses jalan menuju kantor Kecamatan Limo yang dipagar oleh warga setempat yang mengklaim bahwa jalan tersebut miliknya

Limo | jurnaldepok.id
Distribusi logistik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 ke 11 Kecamatan di Kota Depok, telah dilakukan sejak Rabu (20/6/2018) lalu dan ditargetkan rampung Sabtu (23/6).

Dari kecamatan semua logistik Pilgub Jabar, diantaranya kertas bilik suara, kotak suara, surat suara, alat coblos, tinta penanda, hingga sejumlah formulir rekapitulasi suara menjadi tanggung jawab petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dipilah dan setelah itu logistik Pilgub akan kembali didistribusikan ke setiap kelurahan dan akhirnya ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) di Depok.

Tidak seperti diwilayah lain, untuk Kecamatan Limo, distribusi logistik Pilgub Jabar dipastikan terkendala sebab akses jalan ke Kecamatan Limo masih dipagar drum beton oleh Suganda warga yang mengklaim pemilik lahan sejak, Selasa (10/4).

Pemagaran dilakukan sekitar 25 meter sebelum menjelang gerbang kantor Kecamatan Limo, dimana di sanalah gudang untuk penyimpanan logistik berada sehingga truk pembawa logistik tidak bisa masuk sampai ke dalam halaman kantor Kecamatan Limo dan hanya sampai di depan pagar drum beton sehingga petugas pengiriman logistik dan jajaran PPK Limo terpaksa harus mengangkut logistik dengan cara dipanggul untuk dipindahkan ke kendaraan lain milik kecamatan yang disiapkan di balik pagar drum beton penutup jalan untuk membawa masuk logistik ke halaman Kantor gudang yang sudah disiapkan untuk menyimpan logistik Pilgub .

Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Limo kepada Jurnal Depok saat ditanya prihal rencana pendistribusian logistik Pilgub untuk wilayah Kecamatan setempat.

“Penutupan akses jalan menuju Kantor Kecamatan menambah kerjaan karena pengiriman logistik hanya bisa sampai diluar pagar halaman yang jaraknya cukup jauh dari gudang penyimpanan di Kantor Kecamatan dan ini sangat merepotkan kami, ” ujar Maan kepada Jurnal Depok kemarin.

Saat dikonfirmasi soal penutupan akses jalan oleh Suganda, dia berharap agar pihak Pemerintah Kota dan Kantor Kecamatan Limo dapat segera mengupayakan penyelesaian polemik tersebut sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu.

“Upaya Pemkot Depok atau pihak Kecamatan Limo untuk mengatasi masalah ini menurut saya belum maksimal dan ini menjadi kendala bagi kami dalam melaksanakan pendistribusian logistik Pilgub, ” ujar mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo.

Menanggapi hal ini Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menuturkan pihaknya sebenarnya ingin menyelesaikan masalah pemagaran akses jalan ke Kecamatan Limo sejak jauh-jauh hari agar tidak mengganggu distribusi logistik Pilgub Jabar bahkan kata Nina pihaknya sudah mendaftarkan gugatan terkait kepemilikan lahan di akses jalan masuk yang dipagar itu ke PN Depok pada 8 Juni 2018 lalu dengan harapan permasalahan sengketa lahan diatas bidang jalan Kantor Kecamatan itu dapat segera terselesaikan.

“Kami sudah melakukan langkah langkah penyelesaian masalah sengketa lahan didepan Kantor Kecamatan Limo dan permasalahan itu masih dalam proses penjadwalan sidang mediasi oleh PN Depok, sebagai bagian tahapannya,” kata Nina, kepada Jurnal Depok.

Dia menambahkan sebelum ada putusan pengadilan pihaknya tidak dapat membongkar pagar drum beton secara sepihak untuk itu dia berharap kepada semua pihak untuk bersabar sambil menunggu putusan pengadilan.

Seperti diketahui akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo, dipagar drum beton setinggi satu setengah meter, oleh Suganda, warga yang mengklaim pemilik lahan, sejak bulan Maret April silam dan sampai saat ini belum ada tanda tanda akan adanya penyelesaian polemik tersebut.

Disisi lain Suganda selaku pihak yang mengklaim lahan mengatakan akan tetap melakukan penutupan akses jalan sebelum ada putusan inkrah pengadilan lantaran lahan yang dimaksud jelas jelas masuk dalam peta tanah sertifikat hak milik atas nama Joyo yang takvlain merupakan ayah Suganda.

Dalam sertifikat itu luas lahan yang diklaim Suganda adalah seluas 2910 meter persegi, mulai dari lahan di samping dan di depan Kantor Kecamatan Limo dan dari 2910 meter persegi lahan miliknya itu, ada 345 meter persegi lahan yang menurut Suganda selama ini telah diserobot Pemkot Depok, dan dijadikan akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo Depok.

“Sudah beberapa kali sejak puluhan tahun lalu, saya menuntut hak kami atas kepemilikan lahan yang dijadikan akses jalan masuk itu ke Pemkot Depok tapi selalu tak diindahkan dan mentah,” katanya.

Suganda mengatakan lahannya dijadikan akses jalan masuk oleh Pemkot Depok sejak tahun 2000. Bahkan kata dia, sebelum itu, yakni sewaktu Depok masih bagian dari Kabupaten Bogor, sebagian lahannya di sana sudah diserobot sepihak oleh pemerintah daerah setempat.

“Saya menuntut hak saya kali ini, tapi malahan kami mau dizolimi lagi padahal sudah puluhan tahun kami dizolimi dimana lahan kami diserobot sepihak, ” imbuhnya.

Penutupan akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo tak hanya dirasakan menghambat pelayanan di Kantor Kecamatan tapi juga mengganggu kelancaran aktivitas transportasi warga disekitar Kantor Kecamatan lantaran akses jalan tersebut juga merupakan bagian dari akses jalan warga. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here