Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pasangan gay yang menjadi terdakwa kasus tindakan asusila yang bernama Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin dijatuhi vonis. Untuk terdakwa Daniel divonis tiga tahun penjara, sedangkan Muchsin dua tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di kantor Pengadilan Negeri Depok kemarin.
Dalam amar putusannya, Ketua PN Depok Sobandi dengan anggota Raijah Muis dan YF Tri Joko GP menyatakan terdakwa Rudi Saputra dan Muchsin terbukti bersalah melakukan pornografi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 juncto Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Peristiwa tersebut bermula pada 17 Juni 2017 terdakwa Rudi Saputra melakukan hubungan intim di tempat fitnes di wilayah Jalan Raya Sawangan dengan cara meletakkan handphone miliknya di lemari pakaian agar tidak ketahuan,” kata Sobandi.
Dirinya menjelaskan, video hasil hubungan intim sesama jenis atau gay antara terdakwa Rudi dengan Muchsin yang berdurasi selama 30 menit kemudian dibagi tiga caption untuk di upload di media sosial pada 21 Juni 2017.
“Hal itu dilakukan terdakwa Rudi supaya dilihat orang banyak sekaligus untuk promosi kencannya sekali sebesar 500 ribu hingga satu juta rupiah,” terangnya.
Sebelumnya, JPU Rachima Satria Ristanti menuntut terdakwa sepasang gay dengan hukuman masing-masing selama tiga tahun penjara. Karena terdakwa sepasang gay terbukti bersalah melakukan pornografi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 juncto Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kisah sejoli pasangan sejenis ini terungkap saat Satuan Reskrim Polresta Depok mengamankan dua pemuda Rudi dan Muchin lantaran kedepatan menyebar video berkonten porno melalui media sosial.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Rudi dan Muchin menyebarkan vidio intim sesama jenis yang diunggah 27 Juni lalu di akun twitter @prassongsup yang berlatar belakang mencari kaum gay yang ingin memuaskan nafsunya.
Pelaku melakukan dan membuat vidio adegan mesum sesama jenis di Jalan Raya Sawangan Kelurahan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoranmas Kota Depok dan di upload ke akun twitter @prassongsup pada hari Rabu 21 Juni 2017, tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di Twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay.
Namun, aksi pera pelaku akhirnya terendus juga atas laporan seorang pemilik tempat kebugaran (Gym) Yos Desambra. Kemudian Sabtu tanggal 21 Januari 2018 Pukul 23.00 WIB Sat Reskrim Polresta Depok menangkap para pelaku.nNur Komalasari