Margonda | jurnaldepok.id
Ratusan personel gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian menggelar razia gabungan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum kota Depok.
Hasilnya sebanyak puluhan ribu botol minuman keras dari berbagai merk diamankan pihak berwajib.
Kasatpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan dalam razia tersebut pihaknya menyita 1478 miras ilegal dan oplosan dari berbagai jenis dan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) serta anak jalanan.
“Kami sudah merazia semua minuman keras di wilayah Depok, hasilnya sangat banyak. Sudah kami hitung semua ada 1478 botol miras dari banyak jenis,” ujarnya kemarin.
Ia memaparkan jika razia dilakukan lantaran banyaknya peredaran miras di kota depok. Seperti diketahui ada 8 orang yang meregang nyawa akibat miras oplosan. Penyitaan miras ilegal ini digelar dibeberapa wilayah depok seperti Jalan Raya Bogor, Sawangan dan Pancoran Mas.
“Kami serentak membagi tiga tim. Diantaranya menyisir di tiga wilayah di timur, barat dan tengah. Untuk timur meliputi Cimanggis, Tapos dan sekitarnya sedangkan Tengah meliputi Pancoran Mas, untuk wilayah Timur d
Rajia di lakukan wilayah Sawangan dan bojong sari,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengamankan puluhan PSK dan anak jalanan yang kerap merasahkan warga Depok. Puluhan PSK dan anak jalanan itu kemudian didata dan selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan agar tidak kembali ke jalan.
“Untuk yang PSK kami amankan 25 orang anak jalanan 8 dan anak punk 7 orang. Mereka didata kemudian dibawa ke Dinsos untuk diberikan keterampilan. Harapannya mereka nggak kembali lagi melakukan pekerjaan yang sama. Keberadaan mereka juga kerap meresahkan masyarakat, kami banyak menerima keluhan,” tandasnya.nNur Komalasari