Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (28/3). Kali ini pihak jaksa penuntut umum mendatangkan 9 orang saksi, namun yang hadir hanya dua saksi yakni Indar Sulistiyanto dan Muhammad Ismail.
Diketahui Indar Sulistiyanto merupakan vendor kain ihrom dan mukena sedangkan Muhammad Ismail saksi terkait pembelian apartemen Puri Park.
Dalam persidangan terungkap jika aliran dana calon jemaah First Travel diselewengkan oleh para tersangka untuk pembelian satu unit Apartemen Puri Park View blok AAB lantai 8. Hal tersebut sesuai dengan berkas dakwaan yang bacakan Jaksa Penuntut Umum saat awal persidangan.
Karyawan Puri Park View, Muhammad Ismail mengaku tidak mengetahui adanya transaksi pembelian unit apartemen atas nama salah seorang dari ketiga bos First Travel.
“Kalau di blok itu, diisi oleh atasnama S. Agustin,” kata Ismail. Namun dirinya mengaku lupa terkait pembelian apartemen tersebut.
“Saya lupa, intinya saya tidak mengenal para terdakwa, dan pemilik dalam daftar kami atas nama S. Agustin bukan atas nama ketiga terdakwa ini,” ungkapnya.
Usai mendengarkan kesaksian, Ketua Majelis Hakim Sobandi mempersilahkan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan untuk memberikan sanggahannya, namun yang bersangkutan menggelengkan kepala tanda menolak memberikan sanggahan.
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum, Sufari mengatakan, aliran dana pembelian apartemen tersebut dilakukan oleh terdakwa 3 yakni Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan namun menggunakan nama orang lain.
“Dalam berkas kami jelas, uang sebesar Rp 400 juta untuk pembelian apartemen itu ditransfer langsung menggunakan rekening First Travel kepada S. Agustin untuk dibelikan apartemen,” tutur Sufari.
Ia menambahkan pihaknya pun telah memanggil S. Agustin sebagai saksi dalam persidangan namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Kami memanggil 9 orang saksi termasuk S. Agustin, tapi hanya dua yang hadir. Untuk sidang selanjutnya akan kami panggil kembali 7 orang saksi itu,” tambahnya.
Selain saksi dari pihak Apartemen Puri Park View persidangan hari ini juga menghadirkan pemilik PT. Tohiron Daya Cipta, Indar Sulistiyanto yang merupakan vendor kain ihrom, batik dan buku panduan guna keperluan jemaah First Travel.
“Total perjanjian kami dengan First Travel senilai Rp7,7 miliar untuk pemberangkatan November 2015 hingga Mei 2017, namun masih kurang Rp200 juta yang hingga kini belum dibayarkan,” ungkap Indar.
Kuasa Hukum Bos First Travel Wawan Ardianto mengungkapkan pemanggilan saksi dari pihak management Apartemen Puri Park View, tidak ada kaitannya dalam kasus yang melibatkan kliennya.
“Kalau unsur vendor masih berkaitan, tapi kalau management apartemen seperti tidak ada kaitannya sama sekali,” ujarnya.
Menurutnya ketidakterkaitannya apartemen dan kasus kliennya tersebut terlihat dari tidak adanya bukti yang menyebutkan kalau kliennya membeli apartemen tersebut.
“Dalam keterangan saksi menyebut kalau apartemen itu milik Esti Agustin, tapi saat saya konfirmasi ternyata tidak ada satu pun terdakwa yang mengaku mengenal nama itu,” pungkasnya.
Diketahui tiga bos First Travel diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.
Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.nNur Komalasari