Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna yang beragendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2017 dan penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok.
Dalam kesempatan itu terungkap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya mencapai Rp 545.513.555.866,36.
“LKPJ ini untuk mempertanggungjawabkan penggunaaan anggaran di tahun sebelumnya, sudah disampaikan bahwa anggaran pada 2017 lalu mencapai Rp 2,7 triliun, ada Silpa juga sebesar Rp 500 miliar lebih,” ujar Igun Sumarno, Pimpinan DPRD Kota Depok, Rabu (28/3).
Dalam LKPJ itu, sambungnya, disampaikan juga pencapaian kinerja termasuk penambahan-penambahan pemasukan keuangan daerah. Di mana, pemerintah kota menyebutkan ada kenaikkan pajak retribusi sebesar 113 persen, PBB 133 persen.
“Itu pun harus dijelaskan, bukan karena naik lalu kami diam. Justru kenaikan dari itu dasarnya apa, tidak mendapatkan uang harus bertanggungjawab dan mendapatkan uang pun harus bertanggungjawab, dari mana uang itu berasal,” paparnya.
Dikatakannya, apa yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Wakil Walikota Depok terkait LKPJ, merupakan gambaran sementara yang akan dibahas dan dipansuskan.
“Kami belum bisa mengatakan bahwa itu sesuai harapan, belum tentu. Lihat saja pada LKPJ besok (hari,ini red). Hak menolak atau menerima LKPJ itu harus ada dasarnya, kalau memang tidak jelas kami tolak, tapi kalau jelas kami terima, itu kan professional. Karena LKPJ ini harus dipertanggungjawabkan dunia akhirat,” terangnya.
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna yang membacakan LKPJ tersebut merasa yakin dan optimistis bahwa LKPJ tahun 2017 dapat diterima oleh DPRD.
“Kami yakin, karena ini riil dan konkret serta hasil-hasil yang kami peroleh. Hasil prosentase pun jelas telah kami sampaikan, tinggal ke depan teman-teman dewan yang merupakan repersentasi masyarakat jangan sungkan untuk menegur dan mengevaluasi kinerja kami, karena output nya untuk kepuasan masyarakat,” tanggapnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja. Tak hanya itu, terkait belanja langsung dan tidak langsung dirinya menyadari masih ada Silpa.
“Ini yang menjadi evaluasi bagi kami, meskipun (Silpa,red) tidak terlalu signifikan, namun tetap menjadi evaluasi kami,” ungkapnya.
Pradi juga mengatakan, seluruh pos Pajak Daerah mampu melampaui target yang ditetapkan. Jenis pajak yang paling tinggi persentase capaiannya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 113,22 persen, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 129,33 persen.
“Retribusi daerah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan, dengan tingkat pencapaian sebesar 113,67 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar 61,01 persen, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah mencapai 103,06 persen,” jelasnya
Dalam kesempatan itu turut disampaikan pula empat Raperda untuk dibahas diantaranya Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok. n Rahmat Tarmuji