Margonda | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris telah menginstruksikan perusahaan yang ada di Depok untuk mempekerjakan tenaga lokal. Hal itu dikatakan Idris saat membuka Bursa Kerja Tahun 2018 yang digelar Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.
“Kalau perusahaan eksisting selalu kami beri imbauan, namun bagi perusahaan baru ketika ia mengurus izin kami wajibkan untuk mempekerjakan warga Depok. Sudah ada MoU terkait hal itu,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Senin (26/3).
Ia menambahkan, bahwa semua perusahaan terutama yang baru telah terikat dalam suatu perizinan IMB. Di mana isi dari IMB salah satunya mempekerjakan warga Depok untuk bekerja diperusahaan mereka.
“Harus mencapai 80 persen untuk tenaga teknis, kalau tenaga professional kan sedikit sulit dan itu prosentasinya lebih sedikit, kalau tidak salah 20 persen. 80 persen itu harus dipenuhi oleh persusahaan,” paparnya.
Jika kuota 80 persen tenaga lokal tidak dipenuhi, sambungnya, maka akan dipersulit dalam pemberian izin-izin lainnya. Meski tidak ada sanksi, namun pihaknya mengimbau kepada perusahaan agar dapat memenuhi atauran tersebut.
Terkait dengan pengawasan perusahaan yang mempekerjakan tenaga lokal, pihaknya memiliki tim khusus untuk mengawasinya.
“Sudah memenuhi sayarat atau belum, seperti yang terakhir kemarin Rumah Sakit Bunda Aliyah laporannya sampai 90 persen menggunakan tenaga lokal Depok, benar atau tidak. Nah itu kami cek, Alhamdulillah lebih dari 80 persen,” katanya.
Tak hanya itu, Idris juga menyoroti penghasilan atau gaji yang disesuaikan dengan aturan.
Terkait dengan jumlah pengangguran, pihaknya masih mengacu pada data tahun 2015 dikarenakan untuk tahun 2016 belum diberikan oleh BPS.
“Di tahun 2015 jumlah pengangguran di Depok mencapai 72 ribu, atau sekitar 7,4 persen dari jumlah penduduk saat itu yang mencapai 2 juta 95 ribu. Harusnya sudah berkurang, karena pada 2016-2017 sekitar 6.500 warga Depok sudah bekerja, baik melalui bursa kerja maupun yang langsung ke perusahaan,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini para pencari kerja bisa langsung memberikan berkas lamarannya ke Dinas Tenaga Kerja untuk diinput ke bursa kerja online.
“Ketika ada perusahakan yang membutuhkan, nanti bisa disambungkan, sudah sesuai atau belum dengan kriteria yang dibutuhkan perusahaan. Terkait tenaga kerja asing nanti kami akan koordinasi dengan Timpora,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji