Kota Kembang | jurnaldepok.id
Persidangan kasus First Travel (FT) kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Depok. Kali ini tiga mantan pegawai Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dihadirkan di ruang persidangan. Fakta mencengangkan terungkap. Biaya untuk memberangkatkan artis papan atas Syahrini bahkan mencapai Rp 1 miliar.
Hal tersebut diungkapkan mantan pegawai First Travel, Regiana Azahra. Ia menyebut jika mantan bos nya tersebut berani merogoh kocek miliaran rupiah untuk membiayai perjalanan umroh para artis.
“Syahrini dibiayai Rp 1 miliar, almarhumah Jupe Rp 400 juta, Ria Irawan Rp 200 juta, Vicky Shu Rp 108 juta, dan Merry Putrian Rp 54 juta,” katanya.
Para artis tersebut antara lain Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini, Vicky Veranita Yodhasoka Shu alias Vicky Shu, Yulia Rahmawati alias Julia Perez yang kini almarhumah, Chandra Ariati Dewi Irawan alias Ria Irawan, dan Merry Putrian.
“Dana yang digelontorkan untuk promosi itu mencapai Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.
Regiana kembali menjelaskan, Syahrini berangkat bersama 11 orang dengan fasilitas gratis 6 tiket bisnis dan 12 paket umroh, dengan nilai total mencapai Rp 1 miliar. Sementara Julia Perez diberi enam paket VIP dengan nilai Rp 400 juta dan Ria Irawan berangkat bersamaan dengan tim Jupe.
Ia menerangkan jika FT mulai menggaet para selebritis sejak paket promo dimulai yakni awal tahun 2017. “Yang pertama dengan Almarhumah Jupe, waktu itu beliau memang ingin umroh. Saya ikut dengan Anniesa karena pada saat itu dia sedang sakit. Kemudian Januari 2017, almarhumah Jupe berangkat umroh bersama orangtuanya, manajer ditambah dengan artis Ria Irawan dengan suami. Fasilitas yang diberikan gratis untuk Jupe berupa umrah dan travel ke Mesir,”terangnya.
Dia mengungkapkan selama menjalin kerjasama dengan artis, pihak FT tidak melakukan kompensasi berupa pembayaran ke para artis. “Tidak ada pembayaran yang dilakukan FT. Itu hanya kerjasama aja,” ungkap Regiana.
Ia menambahkan selain Almarhumah Jupe terdapat artis lain yang mempromosikan FT antara lain Syahrini.
“Kalau Syahrini bayar untuk 6 tiket. Waktu itu yang berangkat dari pihak Syahrini ada 12 orang. Waktu itu FT menyiapkan untuk berangkat artis itu dan jalan-jalan ke Turki senilai Rp 1 miliar,” jelasnya.
Perlu diketahui, tiga bos First Travel didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan tidak memberangkatkan 63.310 calon jemaah umroh dengan kerugian Rp 905 miliar. Mereka dituduh melanggar Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.nNur Komalasari