HeadlineKriminal

Wanita Ini Gelapkan Belasan Mobil

Margonda | jurnaldepok.id
Polresta Depok berhasil mengamankan seorang mantan marketing dealer resmi kendaraan bermotor roda 4, bernama Erffa Widiartia (37). Ia diciduk lantaran menggelapkan belasan pemilik mobil dan menggadaikannya. Perempuan yang berstatus janda tersebut diamankan di rumahnya yang terletak di Kawasan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis mengatakan pelaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan. Modusnya pelaku menyewa mobil beberapa rental serta membayarkan angsuran mobil milik beberapa driver online. Namun tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan pelaku menggadaikan kendaraan tersebut untuk mendapat keuntungan.

Ia menuturkan jika awal pengungkapan kasus yakni korban atas nama Tresna Yannto menyewakan mobil kepada tersangka selama satu bulan. Namun setelah jatuh tempo ternyata kendaraan nya telah digadaikan tersangka.

“Pelaku menggadaikan kendaraan milik korban sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta. Aksinya ini telah dilakukan sejak enam bulan lalu,” kata Putu kemarin.

Dirinya menerangkan para korban umumnya sudah dikenal pelaku. Sehingga aksinya tersebut lebih mudah dilancarkan. Latar belakang pelaku yang pernah menjadi seorang marketing mobil membuat pelaku juga mengetahui bagaimana trik mencari untung dengan menipu pemilik mobil.

“Memang kebanyakan korban tertipu dengan bujug rayu korban. Para korban ini mengetahui mobil miliknya disita karena pelaku tidak mampu membayar gadaiannya,” terangnya.

Putu menambahkan korban tak hanya berasal dari Depok saja melainkan berasal dari kota lain seperti Jakarta, Bogor, Tangerang dan Depok. Totalnya ada 14 korban. Namun dia tidak menutupi kemungkinan jika korban dapat bertambah.

“Untuk saat ini ada 14 korban. Tapi kemungkinan korban bisa saja bertambah,” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika saat melakukan transaksi penyewaan mobil.

“Dimohon hati-hati saat melakukan transaksi baik sewa maupun penerima gadai. Perlu dicek asal sumber kendaraan, dicek kelengkapan suratnya. Bagi yang merasa kendaraan nya hilang, bisa segera datang ke Polresta Depok dengan menyertakan surat bukti keterangan kepemilikan kendaraan,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku aksinya menipu belasan pemilik mobil karena terlilit hutang. Dirinya memiliki hutang hingga ratusan juta rupiah.

“Awalnya saya niat mau bayar seluruh hutang saya. Terus saya gadai. Namun, ternyata hutangnya semakin banyak. Jadi saya bilang kepada pemilik mobil apa adanya, kalau mobil-mobil mereka saya gadaikan,” ungkapnya.

Dia mengatakan keuntungan dari kejahatan nya digunakan untuk membayar hutangnya. “Uangnya buat gali lubang tutup lubang, kalau untuk kebutuhan sehari-hari gak pernah pakai uang itu karena saya ada usaha keluarga,” tandasnya.

Salah satu korban, Rega Syahputra (28) yang datang ke Mapolresta Depok menjelaskan jika pada awalnya, pelaku menyewa mobilnya selama 10 hari. Namun, setelah jatuh tempo penyewaan, pelaku tidak dapat dihubungi, karena itu pihaknya melaporkan pelaku ke aparat kepolisian.

“Kebetulan pelaku ini menyewa mobil baru pertama kali di rental milik saya sekitar sebulan lalu. Tapi sudah hampir sebulan, dia tidak dapat dihubungi. Alhamdulillah saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap berikut mobil milik saya,” ujarnya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat denganpasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.nNur Komalasari

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button