Headlineorganisasi

Mahfud MD: Pers Masih Sehat

Margonda | jurnaldepok.id
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD turut mengomentari lembaga maupun profesi insan pers saat ini. Hal itu dilontarkan ia dalam sebuah diskusi sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional bagi wartawan media massa se-Indonesia, di Gerha Konstitusi 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Wartawan merupakan profesi yang paling sehat sebagai bagian empat pilar demokrasi,” ujar Mahfud dihadapan ratusan wartawan se-Indonesia, kemarin.

Tak hanya itu, Mahfud juga membandingkan media massa dengan lembaga Negara yang ada di Indonesia.

“Coba aja lihat sendiri dari tiga pilar lainnya. Legislatif, dari pusat sampai daerah jadi langganan KPK dan polisi. Eksekutif juga busuk, mulai dari bupatinya, gubernur dirjen sampai menteri. Yudikatif apalagi, sudah menjadi tempat jual beli perkara,” paparnya.

Mahfud yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menerangkan, indikator sehat itu dapat dilihat dari kinerja pers yang hingga saat ini masih dapat terpantau oleh publik melalui komunikasi massa yang disajikan.

“Pers itu masih sehat, sehingga kita masih bisa berdemokrasi seperti sekarang ini. Pers memiliki tanggungjawab besar dalam menegakkan konstitusi, karena kita bernegara itu diatur oleh sebuah perangkat aturan main yang disebut konstitusi,” tambahnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan kemerdekaan pers (press freedom) merupakan satu sisi pada keping yang sama dengan kebebasan berekspresi. Kemerdekaan pers diakui merupakan kendaraan yang memastikan hubungan antara kebebasan berekspresi dan demokrasi.

“Kebebasan pers diperlukan untuk demokrasi, keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Yosep juga memaparkan pengertian kemerdekaan per situ ada dua hal yakni struktur (freedom form) yaitu kemerdekaan pers yang dipahami sebagai kondisi yang diterima oleh media sebagai hasil dari struktur tertentu.

“Selain itu adalah performance (freedom to) yakni bahwa kebebasan pers juga diukur dari bagaimana cara pers menggunakan kemerdekaan tersebut. Misalanya, apakah liputan media telah jujur dan adil (fair), mengungkapkan fakta yang sebenarnya, membela kepentingan publik dan lainnya,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button