Margonda | jurnaldepok.id
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, HM Munir mengatakan hingga kini masih ada sekitar 39 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dengan begitu, mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Jabar 27 Juni 2018.
“Data kami sampai akhir Desember 2017 kemarin yang telah melakukan perekaman e-KTP sebesar 97 persen. Dengan begitu ada sekitar tiga persen masyarakat yang telah terdaftar di DP4 namun belum melakukan perekaman. Total keseluruhan mencapai 39.266 warga yang belum merekam,” ujar Munir, Senin (12/2).
Dari itu, Munir meminta kerjasamanya kepada partai politik dan stake holder seperti KPU dan Panwaslu mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukannya di kantor kelurahan masing-masing.
“Kalau tidak melakukan perekaman, maka potensi akan hilang suaranya dalam pilgub maupun pemilu 2019. Karena persyaratan seseorang bisa memilih adalah KTP dan telah melakukan perekaman, meskipun belum memiliki KTP namun sudah merekam, orang tersebut bisa menggunakan hak pilihnya dengan dikeluarkannya surat keterangan (suket,red),” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dari jumlah 39 ribu lebih warga yang belum melakukan perekaman tersebar di 11 kecamatan.
Seperti di Kecamatan Pancoran Mas sebanyak 6.583, Kecamatan Cimanggis 3.427, Kecamatan Sawangan 4.087, Kecamatan Limo 1.744, Kecamatan Sukmajaya 3.982, Kecamatan Beji 1.778, Kecamatan Cipayung 4.172, Kecamatan Cilodong 2.756, Kecamatan Cinere 3.365, Kecamatan Tapos 5.037. n Rahmat Tarmuji