Headlinehukum

PT Andyka Digoyang

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Pemenang tender pembangunan Terminal Terpadu Depok PT Andyka Investa dilaporkan Forum Cermat dan Tegas (Cerdas) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) terhadap dugaan persekongkolan tender Bangun Guna Serah (BGS) Terminal Terpadu Kota Depok.

“Laporan kami sampaikan kepada Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat pada kegiatan lelang Bangun Guna Serah (BGS) Terminal Terpadu Kota Depok Tahun 2010, dengan perkiraan nilai investasi sebesar Rp 347.163.132.850,- Sumber Dana Pihak Ketiga (Mitra BGS),” ujar Mulyadi Pranowo, Koordinator Forum Cerdas kepada Jurnal Depok, Kamis (8/2).

Ia menambahkan, berdasarkan data-data pendukung yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya serta berdasarkan hasil monitoring dan investigasi yang dilakukan pada kegiatan lelang sebagaimana dimaksud diatas, terindikasi adanya dugaan praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat yang mengakibatkan optimalisasi terminal melalui pemanfaatan aset dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) belum terealisasi.

“Sehingga peningkatan pelayanan publik belum tercapai serta akibat yang ditimbulkan juga berdampak pada kerugian terhadap aset daerah yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal dalam pencapaian kontribusi pendapatan asli daerah,” paparnya.

Sementara itu Kepala Divisi Analisa dan Data Forum Cerdas, Agus Sutondo mengatakan bahwa diduga telah terjadi persekongkolan tender atau persekongkolan vertikal pada kegiatan tender pelaksanaan BGS Terminal Terpadu Kota Depok.

Sehingga, kata dia, patut diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 118 ayat (1) huruf b, yang menyatakan bahwa melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.

“Bahwa persekongkolan vertikal yaitu persekongkolan yang terjadi di antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan atau jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan atau jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan,” tandasnya.

Indikasi terjadinya persekongkolan vertikal pada kegiatan lelang pelaksanaan BGS Terminal Terpadu Kota Depok Tahun 2010 dicatatnya ada beberapa poin di antaranya, panitia tender telah melakukan pembiaran dan mengabaikan persyaratan pemenang tender, terkait dengan tidak terpenuhinya persyaratan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk melaksanakan pekerjaan.

“Panitia tender telah melakukan pembiaran dan mengabaikan persyaratan pemenang tender terkait dengan memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal ini terlihat berdasarkan data yang kami miliki dan dapat dipertanggungjawabkan tentang PT Andyka Investa diketahui bahwa sebagian besar pendanaan proyek ini akan bersumber dari pinjaman bank, baik dalam bentuk construction loan, kredit investasi maupun kredit modal kerja,” katanya.

Struktur pendanaan investasi yang disampaikan oleh PT Andyka Investa, kata dia, diketahui bahwa dari nilai investasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp 304.967.648.000,00, yaitu sebesar Rp 121.987.059.000,00 berasal dari modal sendiri dan sebesar Rp 182.980.589.000,00 berasal dari pinjaman bank.

Bahkan, kata dia, hasil penelusuran terhadap dokumen penawaran yaitu pada Neraca di Laporan Keuangan PT Andyka Investa (audited) menunjukkan bahwa jumlah harta yang dimiliki sebesar Rp 3.731.518.460,00 dan di antaranya sebesar Rp 3.300.000.000,00 berupa piutang.

“Selanjutnya berdasarkan Laporan Rugi Laba pada Laporan Keuangan (audited) PT Andyka Investa menunjukkan pada tahun 2008 dan 2009 PT Andyka Investa tidak memperoleh pendapatan dan mencatat kerugian sebesar Rp 348.848.840,00 pada tahun 2008 dan sebesar Rp 279.330.417,00 pada tahun 2009. Bahwa Informasi tersebut menggambarkan bahwa Mitra BGS belum menyediakan dana yang memadai untuk melaksanakan proyek pembangunan. Kemudian dalam Perjanjinan BGS juga tidak terdapat klausul yang mengatur mekanisme yang jelas guna menyikapi kondisi dimaksud,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Forum Cerdas juga meleporkan beberapa orang yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut seperti mantan walikota Depok periode 2011-2016, mantan Anggota DPRD Depok, PT Andyka dan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok yang saat itu bertindak sebagai panitia lelang.

Kepala Bidang Advokasi dan Media Forum Cerdas, Tondo Wiyono mengatakan bahwa pihaknya ingin mengawal kasus tersebut.

“Jika memang ada indikasi dan terbukti kebenarannya, segera diputus. Setelah kejadian pada 2010 sampai saat ini proyek itu terbengkalai, yang dirugikan adalah masyarakat Depok. Sekian tahun mangkrak berapa kerugiannya, meskipun tidak menggunakan APBD namun itu asset Negara,” katanya.

Dari itu, sambungnya, Forum Cerdas akan mengawal agar masyarakat tidak dirugikan terus dan mengimbau pemerintah kota untuk mengambil langkah-langkah konkret. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button