HeadlineWilayah

Bongkar Bangunan Grand Limo Residence

Limo | jurnaldepok.id
Koordinator Forum Komunikasi – Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FKA-LPM) Kecamatan Limo Risani Pattisahusiwa mendesak jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Depok untuk menindak tegas pengembang Grand Limo Residence yang tetap melaksanakan aktivitas pembangunan sejumlah unit rumah di Jln Limo raya Rt 06/0 tepatnya depan Kantor Kecamatan Limo meskipun sebelumnya telah dihentikan oleh jajaran Satpol PP lantaran belum mengantongi perijinan termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pemerintah dan anggota Dewan harus tegas menghadapi pengembang perumahan semacam ini karena hal ini menyangkut Kredibilitas Pemerintah dan para lembaga legislatif sebagai tandem eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bilamana tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan seperti ini maka akan menjadi preseden buruk dan bakal mencoreng kewibawaan pemerintah dan anggota Dewan itu sendiri, ” papar Risani usai meninjau kondisi bangunan perumahan tersebut kemarin.

Dikatakan Risani sebenarnya pelanggaran masalah perijinan bangunan di wilayah seputar Kantor Kecamatan Limo sangat banyak dan namun lanjut dia hingga saat ini belum ada satupun yang ditindak sehingga menimbulkan kesan bahwa Pemerintah dan jajaran DPRD tidak serius dalam menindak para pelanggar aturan.

“Sekarang kalau kita mau jujur, disekitar Kantor Kecamatan saja terdapat puluhan bangunan yang tempat usaha yang melanggar aturan baik menyangkut perijinan maupun status lahan yang ditempati namun tidak satupun yang disegel apalgi dibongkar dan kalau sudah seperti ini jangan salah masyarakat jika mempertanyakan dimana Kredibilitas Pemerintah,” ujarnya.

Secara khusus tokoh muda paling kritis diwilayah Kecamatan Limo ini menyoroti kinerja Satpol PP Kota Depok sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) yang menurutnya masih sangat lemah dan tidak mandiri padahal kata dia sebagai instansi yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan penindakan bagi para pelanggar Perda seharusnya jajaran Satpol PP mebgambil sikap tegas tanpa pandang bulu dalam melaksanakan tugas.

“Satpol PP sekarang merupakan institusi yang mandiri dan diberi kewenangan untuk menindak siapapun yang melanggar peraturan daerah tapi faktanya tugas dan kewenangan itu tidak dilaksanakan dengan baik lalu buat apa ada Satpol PP dan jika hal ini terus berlangsung sebaiknya Satpol PP dibubarkan saja atau di marger dengan OPD lain saja sehingga tidak memboroskan anggaran, ” pungkas Risani. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button