Headlinehukum

Grand Limo Residence Diultimatum

Limo | jurnaldepok.id
Jajaran Satpol PP Kota Depok meminta kepada pengembang Twon house Grand Limo Residence di Jln raya Limo Rt 01/06 Kelurahan / Kecamatan Limo agar segera mengurus perijinan dan menghentikan segala kegiatan pembangunan sebelum semua perijinan dimiliki.

Demikian tertuang dalam surat peringatan (SP) ke-2 nomor 005 / 86 / tramtib yang diterbitkan pada tanggal 31 Januari dan di tandatangani oleh Kasatpol PP Yayan Arianto.

Dalam surat teguran kedua tersebut, dinyatakan bahwa sampai saat ini pengembang Town house Grand Limo Residence belum mengantongi kelengkapan perijinan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2012 dan Perda Nomor 5 tahun 2013 dan Perda nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami sudah sampaikan surat teguran kedua kepada pengembang Grand Limo Residence dan bilamana pengembang tidak mematuhi surat teguran itu maka kami akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan di perumahan itu, ” tegas Komandan patroli barat Satpol PP Kota Depok, Siman Iskandar kemarin.

Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Ma’mun Abdullah meminta kepada Satpol PP Kota Depok untuk segera menyegel bangunan rumah di Town house itu karena kata dia pihak pengembang telah melakukan pelanggaran berat.

“Pengembang sudah berani secara terang terangan melanggar aturan dan setelah disetop oleh Satpol PP pekan silam ternyata para pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan rumah ini jelas sudah melecehkan institusi Pemerintah oleh sebab itu saya anjurkan untuk segera segel bangunan yang ada dan tidak perlu menunggu SP tiga, ” tegas Politisi PPP. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button