Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok terus berupaya mengatasi kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Depok. Setelah diberlakukan sistem satu arah (SSA) di Jalan Dewi Sartika dan Arif Rahman Hakim (ARH) Kecamatan Pancoran Mas, kini inovasi baru dilakukan yakni dengan pemisahan jalur cepat dan lambat di ruas Jalan Margonda.
Pemisahan jalur lambat bagi pemotor dan angkutan kota ini efektif diterapkan pada hari ini, 1 Februari.
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengatakan nantinya untuk roda dua dan angkutan umum melintas di jalur kiri atau jalur lambat di Jalan Margonda. Sedangkan roda empat pribadi di jalur kanan atau cepat sehingga arus lalulintas menjadi lebih teratur.
“Kita ingin semuanya tertib berlalu lintas, semuanya ingin kelancaran. Jika upaya-upaya untuk mengurangi kemacetan tidak pernah dicoba, maka tidak akan terlihat dampaknya,” tuturnya.
Dirinya berharap warga Depok dan juga pengendara yang melintas dapat mematuhi aturan yang ada. “Saya harap pengendara bisa patuh karena ini kan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Sebagai menunjang penerapan rekayasa lalu lintas di Jalan Margonda, Dinas Perhubungan menambah rambu marka jalan sehingga para pengendara bermotor dan sopir angkot lebih mengetahui penggunaan jalur tersebut.
Wacana pemisahan jalur disambut positif masyarakat. Salah satunya Chandra, warga Pancoran Mas itu mendukung aturan yang diterapkan Pemkot Depok.
“Jika tujuannya untuk mengurai kemacetan, saya setuju saja. Karena seperti diketahui saat ini Jalan Margonda macet, apalagi ketika weekend. Mudah-mudahan dengan diterapkannya ini bisa mengatasi kemacetan,” katanya.
Ia berharap penerapan jalur lambat juga diikuti secara komitmen oleh pengendara. Rambu-rambu pemberitahuan juga lebih banyak dipasang agar masyarakat paham.
“Semoga pengendara lain bisa ikut tertib, karena percuma juga jika penerapan ini ditetapkan namun tidak dibarengi dengan perilaku pengendara. Pemerintah dan juga pihak kepolisian juga harus gencar sosialisasi,” tandasnya.nNur Komalasari