Margonda | jurnaldepok.id
Satres Narkoba Polresta Depok mengamankan seorang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pelaku adalah Aay Nurdiman (48). Ia diamankan di depan SPBU Jalan Raga Mukti RT 002/RW 001, Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu saat pelaku diamankan, dia membawa ganja yang akan dikirim ke luar Depok.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari warga bahwa pelaku membawa paket ganja yang akan dikirim ke luar pulau.
“Hari ini tim langsung bergerak dan mendapati seseorang diduga sebagai salah satu jaringan narkoba. Dia membawa narkotika dalam kendaraannya,” ujarnya kemarin.
Ia menjelaskan setelah digeledah, ternyata dalam kendaraan tersebut terdapat beberapa kantung yang diduga berisi ganja. Plastik itu disimpan rapat dalam sebuah kardus.
“Ada 15 bungkus narkotik jenis ganja didalamnya,” terangnya.
Dari penuturan pelaku, ganja itu akan dikirimkan ke luar Depok. Ganja itu dipesan oleh seseorang dari Bima, NTB. “Ini bukan hanya sekali dilakukan. Pelaku sudah beberapa kali mengirim,” jelasnya.
Pelaku pun digiring ke Polresta Depok untuk didalami keterangannya. Saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami masih lakukan penyelidikan lebih dalam, termasuk darimana barang itu didapat pelaku,” tandasnya.nNur Komalasari