Margonda | jurnaldepok.id
Dua orang pria diamankan Polresta Depok karena diduga menjadi aktor dalam video mesum. Keduanya melakukan hubungan seksual antar sejenis dan menyebarluaskan di media sosial.
RS dan MS hanya bisa tertunduk malu ketika petugas kepolisian menggiring mereka ke Polres Depok. Kedua pria berbadan kekar itu tampak hanya mengenakan kaos singlet tanpa lengan.
Mereka ditangkap di sebuah tempat kebugaran yang berlokasi di Jalan Raya Sawangan Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Awal penangkapan berasal dari pemilik gym yang merasa curiga tempatnya dijadikan transaksi kegiatan seksual antara pria dengan pria.
“Kami mendapat informasi di sebuah tempat kebugaran di wilayah Pancoran Mas digunakan sebagai tempat kegiatan seksual dengan kaum sejenis. Kegiatan itu divideokan dan disebarluaskan ke media sosial,” ujar Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto, Minggu (21/1).
Ia mengungkapkan diketahui jika video itu diupload pada pertengahan Juni 2017. “Pelaku meng upload melalui akun twitter @prassongsup. Tujuannya mengupload di twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya telah membentuk tim di jajaran Polsek dan Polres guna melakukan cyber patrol dan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita tiga unit HP yang digunakan untuk merekam adegan dan mengupload ke media sosial dan satu kaos oblong berwarna putih.
“Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa secara intensif guna mengetahui apakah ada video-video lain. Untuk motif masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” tambahnya.
Dia menuturkan pemilik gym selama ini tidak mengetahui adanya kegiatan seksual di dalam tempat usaha nya. Namun lambat laun dirinya menaruh curiga.
“Pemilik gym justeru bekerjasama dengan kami untuk mengungkap kasus ini,” tutur Didik.
Ke depan pihaknya akan terus mengungkap kasus penyimpangan seksual yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.
“Ini langkah awal kami untuk ungkap tempat lain, apakah melakukan pelanggaran hukum seperti ini atau tidak. Yang jelas siapapun yang melanggar, kami proses,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjutnya, salah satu tersangka bahkan sudah melakukan hal senonoh itu lebih dari satu kali dan berganti pasangan.
“Salah satu pelaku yakni MS merupakan karyawan di tempat gym itu. Sedangkan yang satunya lagi tidak bekerja disana. Keduanya bertemu di media sosial,” terangnya.
Ia menambahkan sebagai informasi awal, salah satu pelaku melakukan penyebaran vidio intim sesama jenis melalui twitter supaya ada yang tertarik. “Namun untuk motif menjajakan diri masih kami dalami. Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial khusus gay,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terkena tindak pidana Pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman nya bisa di atas 5 tahun dan pornografi bisa maksimal 12 tahun penjara, ” tutupnya.nNur Komalasari