Limo | jurnaldepok.id
Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FKA-LPM) Kecamatan Limo Risani Pattisahusiwa mengaku kecewa dengan kinerja Satpol Pol PP yang tak juga melakukan tindakan terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Limo termasuk.
“Diwilayah Kecamatan Limo banyak sekali bangunan yang tidak mengantongi IMB tapi anehnya tak satupun bangunan ilegal itu ditertibkan dan salah satu contohnya adalah bangunan Ruko tiga lantai disamping gedung SMAN 9 di Jln Raya Limo Rt 02/01 Kelurahan Limo yang jelas jelas tidak memiliki IMB lantaran berdiri diatas lahan garapan namun hingga hari ini belum ditindak, ” ujar Risani kepada Jurnal Depok kemarin.
Selain Ruko tiga lantai, masih disekitar ruas jalan Limo raya lanjut dia sangat banyak bangunan tak ber IMB namun tidak pernah ditindak oleh Satpol PP dan Dinas terkait.
“Saya tidak mengerti apa kerjaan Satpol PP yang tak pernah melakukan tindakan terhadap bangunan yang tak berijin begitu juga dengan aparatur Pemerintah tingkat Kelurahan dan Kecamatan yang terkesan tutup mata terhadap pelanggaran Perda tersebut dan ini merupakan preseden buruk bagi upaya penegakan aturan di Kota Depok khususnya di wilayah Kecamatan Limo, ” ujarnya.
Terkait perijinan Ruko tiga lantai di samping gedung SMAN 6 Nisam salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Limo mengaku belum mengetahui apakah sudah ada langkah penindakan terhadap Ruko tiga lantai tersebut telah disamping SMAN 6 tersebut.
“Saya kurang apakah itu sudah ditegur atau belum dan untuk jelasnya silahkan ditanyakan ke Kasie Tramtibum bapak Wawan, ” kata Nisam.
Disisi lain Lurah Limo Danudi Amin memastikan bahwa Ruko tiga lantai dekat SMAN 6 tidak memiliki izin lantaran dirinya belum pernah menandatangani rekomendasi perijinan untuk Ruko tersebut.
“Bangunan itu berdiri diataa tanah garapan dan jelas enggak ada izinnya, ” tegas Danu. n Asti Ediawan