DPRDHeadline

Biaya Nguburin Mahal

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Wakil Ketua DPRD Depok, HM Supariyono telah menerima aduan dari masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya pemakaman di Depok. Padahal, makam tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Depok.

“Dalam reses kemarin kami menerima banyak aduan dari masyarakat, salah satunya yakni terkait dengan retribusi pemakaman. Mereka menilai retribusi itu terlalu mahal terlebih bagi mereka warga yang tidak mampu,” ujar Supariyono kepada Jurnal Depok, kemarin,

Ia mengatakan, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dapat membuat aturan yang jelas terkait retribusi biaya pemakaman. Dirinya juga meminta kepada DLHK agar membuat subsidi silang bagi warga yang mampu dan tidak mampu dalam proses pemakaman.

“Seingat kami belum ada perubahan tariff pemakaman karena kami ikut membahasnya. Seingat kami itu bagi warga Depok retribusinya Rp 100 ribu, bagi warga luar Depok kalau tidak salah Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” paparnya.

Namun fakta dilapangan, sambungnya, tidak ada retribusi pemakaman yang Rp 1 juta, bahkan paling murah itu Rp 1,5 juta. Belum lagi, kata dia, ada penawaran khusus untuk lokasi pemakaman.

“Biasanya ditawari mau yang depan atau belakang, yang depan itu Rp 2,5 juta yang belakang Rp 1,5 juta. Ini harus dievaluasi kembali, DLHK jangan malu-malu mengajukan perubahan tariff. Bisa saja mereka mengajukan biaya pemakaman Rp 2 juta untuk biaya tanah dan tenaga gali kuburnya, jangan malu-malu lah,” terangnya.

Politisi PKS itu juga menganjurkan kepada DLHK untuk membuat suatu rincian terkait biaya tanah makam dan biaya gali kubur. Dirinya berkeyakinan bagi warga Depok yang mampu tidak keberatan untuk membayar biaya pemakaman Rp 1-2 juta.

Sementara untuk warga miskin, Supariyono meminta agar disubsidi dari biaya pemakaman orang yang mampu yang membayar Rp 1-2 juta.

“Untuk yang miskin digratiskan, biayanya itu tadi dari subsidi orang mampu yang membayar Rp 1-2 juta, itu bisa dilakukan asalkan transparan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga meminta kepada DLHK untuk menertibkan kuburan yang ditembok atau di plester. DPRD, kata dia, telah membuat Perda terkait tata tertib pemakaman. Di mana, makam tidak boleh ditembok atau diplester.

“Dari aspek estetika bangunannya tidak seragam ada yang besar dan ada yang kecil. Jika dilihat dari kejauhan itu semrawut. Secara agama juga tidak boleh dalam Islam. Waktu kami membuat Perda, kami undang MUI, mereka membacakan Hadist Nabi bahwa tidak boleh meninggikan dan menembok kuburan,” ungkapnya.
Dengan menembok kuburan, sambungnya, akan memakan tempat lebih besar lagi, yang tadinya bisa empat jenazah kini hanya dua jenazah. Selain itu, resapan air juga berkurang.

“Aturannya hanya diperbolehkan ditanami rumput dan batu nisan di makam. Beberapa daerah sudah melakukan itu, jadi memang namanya taman makam. Kami sudah ke Surabaya, Pondok Rangon, Jakarta semuanya sudah rapih dan makam terlihat hijau,” katanya.

Menanggapi tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Hj Ety Suryahati tidak memungkiri hal itu terjadi.

“Memang kondisi di lapangan berbeda dengan apa yang telah tertuang di dalam aturan. Kami akan segera mengevaluasi hal tersebut agar itu tidak terjadi lagi ke depannya,” ungkapnya. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button