Headlinehukum

Aset Pandawa Dilelang

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Teguh Arifiano mengatakan barang bukti dan aset kasus KSP Pandawa akan dilelang negara. Hal ini lantaran karena PN Kota Depok mengurusi tindak pidananya.

“Hakim berpendapat barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan Nuryanto, sehingga seluruhnya harus disita negara dan selanjutnya akan dilelang, ” kata dia.

Ia menambahkan terkait seluruh barang bukti yang telah disita negara para korban mampu menggugat perdata. Tetapi, karena dalam pengadilan niaga Nuryanto telah dipailitkan membuat para korban tinggap berkoordinaai dengan kurator.

“Selanjutnya para korban dapat langsung berhubungan dengan kurator,” tutupnya.

Sementara itu kuasa hukum korban mantan nasabah KSP Pandawa Denny AK mengatakan pihaknya sangat menyayangkan dengan keputusan hakim yang menyita dan melelang seluruh barang bukti sebagai aset negara.

“Kalau untuk hukuman sudah cukup maksimal. Kami mengapresiasi hal tersebut. Tapi majelis hakim harus melihat keputusan pengadilan niaga sebelumnya. Tidak dapat serta merta, mereka memutuskan barang bukti disita negara,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan jika proses hukum tidak selesai sampai di sini. Ia bersama korban Pandawa akan mulai berkoordinasi dengan kurator untuk mencari solusi agar semua barang bukti dapat kembali ke seluruh korban.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan kurator untuk melawan. Kami juga akan membuat laporan TPPU,” tandasnya.nNur Komalasari

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button