DPRDHeadline

Komisi A Pelototi Izin Arden Residence

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Wakil Ketua Komisi A DPRD Depok, Ma’mun Abdullah berjanji akan menelusuri perijinan perumahan Arden Residence yang menggarap lebih dari 3,5 hektar lahan di Jln Pramuka Rw 12 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.

Demikian ditegaskan Ma’mun usai melaksanakan mediasi antara warga dengan pengembang perumahan Mampang Hills akhir pekan silam.

“Ya, kami Komisi A akan menindak lanjuti pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perijinan perumahan Arden Residence dan dalam kaitan itu kami akan memeriksa secara langsung ke lokasi guna memastikan soal kelengkapan perijinan yang dimiliki oleh pengembang dan bilamana ada pelanggaran maka kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan penindakan sesuai aturan yang telah ditentukan,” ujar Ma’mun kepada Jurnal Depok.

Dia menambahkan penindakan terhadap para pengembang yang mengabaikan aturan harus segera diberlakukan mengingat saat ini banyak sekali para pengembang perumahan yang tidak menaati aturan namun tidak ada penindakan tegas dari Pemerintah atau Dinas terkait.

“Kami sangat berterimakasih kepada media yang telah banyak mengungkap kebobrokan masalah perinjinan khususnya perijinan perumahan dan kami bersama dinas terkait akan menindak lanjuti setiap ada pelanggaran perijinan karena itu memang masuk pada bidang tugas kami di Komisi A DPRD, ” imbuhnya.

Sebagaimana mana telah diberitakan sebelumnya keberadaan bangunan rumah di perumahan Arden Residence diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal itu di tegaskan oleh Kepala DPMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar yang menyatakan bahwa Izin perumahan Arden sedang dalam proses dan sampai saat ini baru mencapai Izin Siteplan sementara dilokasi perumahan sudah terbangun sejumlah rumah untuk dipasarkan kepada Konsumen. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button