Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar memastikan bahwa sampai saat ini pengembang perumahan Arden Residence yang beralamat di Jalan Pramuka Rw 12 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal pihak pengembang telah memulai pembangunan puluhan unit rumah untuk dipasarkan ke konsumen.
“Sedang mengurus izin dan sampai sekarang ini baru sampai siteplan, ” ujar Yulis kepada Jurnal Depok, kemarin.
Pernyataan Kepala DPMPTSP Kota Depok jelas mengisyaratkan bahwa perumahan Arden Residence yang akan berencana membangun ratusan rumah di areal lebih dari 3,5 hektar itu belum memiliki IMB.
Saat dikonfirmasi Jurnal Depok, Karel selaku petugas keamanan perumahan Arden Residence mengaku tidak mengetahui prihal IMB perumahan tersebut namun menurut sepengetahuan nya pihak pengembang selama ini sangat mematuhi aturan main dalam melaksanakan pembangunan perumahan termasuk soal penerapan ketentuan fasos fasum.
“Kalau soal IMB saya kurang tahu tapi menurut saya pengembang tidak akan mengabaikan masalah itu karena logikanya masalah fasos fasum saja sangat diperhatikan, ” ujar Karel.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Ma’mun Abdullah meminta kepada Dinas terkait di Pemerintahan Kota Depok untuk menindak secara tegas pengembang nakal yang jelas jelas melanggar aturan.
“Kalau sudah ada pernyataan dari kepala Dinas PMPTSP bahwa perijinan baru sampai siteplan itu jelas bahwa perumahan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan harus ada tindakan tegas dan tidak boleh diberi toleransi apalagi jika dilokasi perumahan sudah terbangun banyak unit bangunan rumah harus ada langkah penindakan karena jika tidak dilakukan maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya menegakkan Peraturan Daerah khususnya Perda mengatur tentang IMB,”kata Ma’mun.
Dikatakannya sikap toleransi yang diterapkan oleh Pemerintah dalam menangani soal pelanggaran perijinan kerap dioptimalkan oleh para pengembang perumahan untuk melaksanakan pembangunan terlebih dahulu sebelum memiliki IMB. Fenomena ini menurutnya harus segera dihentikan dengan penerapan aturan sebagaimana mestinya. n Asti Ediawan