HeadlinePemerintahan

Ombudsman Vs Walikota ‘Persoalannya Hanya Ego’

Sawangan | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris memiliki penilaian tersendiri terkait rencana pemanggilan paksa oleh Ombudsman RI. Idris mengaku, hingga pemanggilan ketiga kemarin oleh Ombudsman dirinya tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Pemanggilan Ombudsman ketiga kami berikan kuasa kembali kepada Sekda, Kabag Hukum dan Kasatpol PP, sebab tidak ada aturan khusus penjelasan sebuah kasus perdata walikota harus ke sana. Sebenarnya kalau kami sempat dan ada waktu, kami ke sana, permasalahnnya tak ada waktu dan sudah terjadwal sebelumnya giat kami,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Rabu (15/11).

Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah mendelagasikan dan memberikan suarat kuasa secara resmi kepada tiga instansi tersebut untuk datang langsung ke Ombudsman.

“Soalnya yang dipanggil walikota, bukan Idris. Walikota kan punya Sekda, Bagian Hukum dan lainnya, camat pun enggak apa-apa kami kasih kuasa untuk datang ke sana (Ombudsman,red) karena ia masih komponen pemerintahan. Persoalannya menurut kami hanya ego saja,” paparnya.

Pernyataan tersebut dikatakan Idris seuasai membuka Lomba Kelurahan Tingkat Kota Depok Tahun 2017 di Kantor Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.

Dalam kesempatan itu Idris juga menceritakan kronologis dan menegaskan sesungguhnya terkait persoalan lahan yang selama ini ramai dibicarakan, itu sesungguhnya hanya 1,9 meter per segi bukan 200 meter persegi.

“Pihak pemilik tanah karena merasa khilaf, waktu itu siap membayar tanah itu Rp 50 juta untuk 1,9 meter tanah, namun yang bersangkutan tidak mau, yang bersangkutan ingin tanahnya dibeli semua sekian ribu meter dengan harga Rp 3,8 juta per meter. Kemudian ditawarlah oleh pemilik Ruko yakni H Nasir Rp 3 juta, namun tidak dikasih,” ungkapnya.

Dari itu, Idris memerintahkan agar berkoordinasi dengan BPN untuk mengukur kembali tanahnya sesuai sertipikat yang ada baik milik H Nasir maupun milik Silalahi.

“Diukur, nanti kerugiannya berapa, nanti dimediasi, kalau mediasi gantinya berapa per meter. Jika Rp 3,8 juta per meter tinggal dikali dua,” jelasnya.

Lebih lanjut Idris menerangkan, bahwa lahan tersebut diperuntukan ruko. Tanah tersebut dibeli oleh H Nasir kemudian dibangun ruko. Ruko tersebut memiliki sudut 1,9 meter yang katanya tanah itu milik Silalahi.

“Bukan 200 meter, tapi 1,9 meter. Belum (clear,red) karena BPN belum mengukur kembali. Ombudsman hanya minta penjelasan, pelayanan. Kami jelaskan secara hukum bahwa kami tidak berani membongkar bangunan H Nasir karena kasus ini kasus 2015, dan bangunan tersebut sudah memiliki IMB. Kalau memang ada penyerobotan, ukur kembali BPN kasih sanksi H Nasir kalau ada penyerobotan, selesai kan,” terangnya.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala menegaskan di beberapa media jika dalam panggilan ketiga walikota tak memenuhi panggilannya, maka pihaknya akan memanggil paksa. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button