Margonda | jurnaldepok.id
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala menyayangkan ketidakhadiran Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam pemanggilan yang dilakukan pihaknya. Seperti diketahui, Wali Kota dipanggil lantaran kasus penyerobotan tanah seluas kurang dari dua meter yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
Untuk memenuhi panggilan Ombudsman, Idris mengutus Sekda dan Kabag Hukum guna mengatasi hal tersebut.
Menanggapi ketidakhadiran Idris, Adrianus mengaku kecewa. Dalam pertemuannya dengan Tim Kuasa Walikota kemarin yang berlangsung di Kantor Ombudsman di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta didapatkan hasil sebagai berikut.
“Kami meminta kepada Tim Kuasa Walikota untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang masuk ke tanah milik pelapor seluas kurang dari 2 meter. Waktu yg diberikan 14 hari kalender,” ujar Adrianus.
Ia menambahkan jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pihaknya akan otomatis melakukan pemanggilan paksa.
“Kalau Wali Kota masih menghindar, maka sesuai Pasal 44 UU Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kami akan melaporkan ke kepolisian dengan sangkaan menghalang-halangi pemeriksaan ORI,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan jika Wali Kota Depok adalah pejabat publik pertama yang menolak panggilan ORI.
“Hampir semua menteri dan gubernur telah pernah datang saat dipanggil. Ini mencerminkan perilaku walikota yang tidak pas secara kelembagaan,” tutupnya.
Sebelumnya Wali Kota membantah jika dirinya mangkir dalam setiap pemanggilan yang dilakukan ORI.
“Kalau saya nggak menjelaskan, saya mengabaikan surat. Itu baru dinamakan mangkir,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/11).
Ia mengungkapkan sejak pemanggilan pertama hingga saat ini pihaknya bersikap kooperatif.
Dirinya juga sudah berkonsultasi dengan pakar hukum terkait masalah tersebut.
” Kalau pemanggilan paksa kan jika ada pengabaian. Sekarang pertanyaaannya siapa yang mengabaikan, apakah ada pengabaian? Silahkan dicek dan diliat dokumennya. Jika ada pengabaian, ya kita siap,” tandasnya.nNur Komalasari