Limo | jurnaldepok.id
Lahan eks Situ Krukut seluas lebih dari 8 hektar di wilayah Rw 01 Kelurahan Krukut Kecamatan Limo kini menjadi rebutan sejumlah kalangan, seiring segera dibebaskannya lahan tersebut untuk pembangunan Tol Depok – Antasari (Desari) dan Tol Cinere – Jagorawi (Cijago).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jurnal Depok, dari sejumlah pihak terkait menyimpulkan permasalahan sengketa lahan eks Situ Krukut kini semakin kusut pasalnya saat ini banyak pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut baik secara perorangan maupun secara kelembagaan atau Corporasi.
Saling klaim dan saling menuntut bakal terjadi untuk mendapatkan pengakuan secara sah terkait lahan eks Situ dan sekarang ini ahli waris Verponding tengah melakukan tuntutan terhadap keberadaan para penggarap yang kini menempati lahan dan ironisnya lagi para penggarap yang jumlahnya mencapai 180 keluarga justru terpecah belah dan sebahagian ada yang memihak ke ahli waris Verponding.
Saat dikonfirmasi Jurnal Depok terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) lahan eks Situ Krukut, Manajer Operasional PT Citra Waspphutowa selaku Investor Tol Depok-Antasari (Desari), Suharno mengaku tidak terlalu memusingkan prihal carut marut sengketa lahan eks Situ Krukut.
Pasalnya, kata dia, apapun yang terjadi pihaknya akan tetap melanjutkan proses pembebasan lahan dan bilamana permasalahan tersebut tidak terselesaikan secara musyawarah, maka pihaknya akan menetapkan pembayaran secara Konsinasi artinya uang penggantian lahan akan dititipkan ke Pengadilan.
“Buat kami tidak ada masalah karena pemerintah akan tetap membayar Uang Ganti Kerugian (UGK) secara konsinasi dan uang itu akan dicairkan setelah ada putusan inkrah dari Pengadilan,” ungkap Harno kepada Jurnal Depok, kemarin. Asti Ediawan