Margonda | jurnaldepok.id
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto berharap permasalahan KTP elektronik (e KTP) bisa selesai bulan Desember nanti. Menurutnya hal tersebut sangat penting karena berkaitan dengan hak pilih seseorang dalam pemilu mendatang.
“Kalau bisa sebelum KPU menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) masalah ini harus selesai. Masih ada waktu beberapa bulan lagi sampai Juli nanti,” ujarnya kemarin.
Dirinya mengungkapkan berdasarkan Perpres No 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pemilih dalam pemilu memiliki e KTP atau surat keterangan yang menerangkan sudah melakukan perekaman namun belum mendapat KTP elektronik.
“Minimal perekaman KTP nya. Jika tidak ada blangko nya maka bisa menggunakan surat keterangan. Maksimal nya memang KTP elektronik karena itu perintah Undang-Undang No 10 tahun 2016, pemilih itu menggunakan KTP elektronik. Daerah mana saja yang belum selesai e KTP nya ya harus tuntaskan,” terangnya.
Ia menuturkan terkait warga yang sudah berusia 17 tahun merupakan pemilih yang potensial. “Jumlah pemilih pemula ini banyak sekali bisa mencapai 2 hingga 15 persen. Mereka juga harus merekam EKTP. Kalau dia nggak bisa rekam, dianjurkan punya SUKET,” tutur Harminus.
Dia mengimbau kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok agar segera mencari solusi terkait masih banyaknya e KTP yang belum dimiliki warga.
“Dilihat kendala nya ada dimana. Apakah kendala di mesin nya, apakah operatornya atau di masyarakatnya. Bisa jadi mutasi penduduk yang tidak rapi,” tutupnya.
Ketua Panwaslu Kota Depok Dede Selamet Permana mengatakan pihaknya mengambil inisiatif untuk rapat bersama para stakeholder antara lain KPUD, Disdukcapil dan Bawaslu.
“Ini dilakukan untuk antisipasi tahapan pemutakhiran data pemilih. Pada pemilu sebelumnya, data pemilih menyisakan persoalan. Kami berpikir ini harus ada koordinasi sejak awal. Permasalahan ini perlu disinkronisasi untuk didiskusikan dan dicari jalan keluarnya,” ucap Dede.
Dalam rapat tersebut, pihaknya juga mengundang operator perekaman e KTP di setiap kelurahan.
“Kami mengundang sampai ke operator kelurahan khususnya yang belum mencapai target perekaman e KTP. Harus diselesaikan Desember karena ini berkaitan dengan hak pilih orang,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir mengatakan berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama jumlahnya ada 110 ribu warga.
“DKB ini diterbitkan satu tahun dua kali. Termasuk DP4 yang akan disampaikan tanggal 24 November merupakan data DKB semester pertama yakni Januari hingga Juni 2017,” terangnya.
Data tersebut, lanjutnya, termasuk jumlah TNI Polri yang akan pensiun dan juga yang genap berusia 17 tahun per 27 Juni.
“Yang TNI Polri kurang lebih 163 orang dan ada sekitar 31 ribuan warga yang memasuki usia 17 tahun yang harus melaksanakan perekaman. Atas dasar itu SUKET tetap diterbitkan karena itu persyaratan hak pilih,” jelas Munir.
Dirinya memaparkan jika persoalan yang terjadi saat ini bukan kekurangan blanko melainkan proses ketunggalan untuk pencetakan KTP yang mengalami keterlambatan.
“Proses ketunggalan adalah proses verifikasi biodata penduduk yang disandingkan satu orang dengan 261 juta penduduk seluruh Indonesia sehingga hasilnya tidak duplikat record. Proses ini harus satu pintu yaitu di Kemendagri,” paparnya.
Terkait blangko e KTP ia mengaku jika Depok berlimpah stoknya. Masalahnya adalah terletak pada proses ketunggalan tersebut.
“Depok blangko melimpah. Sudah ada 168 ribu stok, kendalanya proses ketunggalan nya yang agak lambat. Tidak mungkin hari ini rekam dan langsung cetak KTP,” ujarnya.
Terhitung sejak bulan Juli hingga kemarin dari 110 ribu warga yang belum melakukan perekaman e KTP ia memperkirakan tinggal 40 hingga 60 ribu lagi yang belum perekaman.
“Kami optomis tapi harus didukung warganya. KTP elektronik penting untuk pelayanan publik. Sepanjang dia punya NIK tetap tercantum di daftar pemilih,” pungkasnya.nNur Komalasari