Margonda | jurnaldepok.id
Pembangunan Rumah Susun Transit Oriented Development atau TOD yang berlokasi di Stasiun Depok Cina, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
“Kok baru sekarang dilakukan sosialisai kan sudah dilakukan ground breaking sama pejabat, kita baru diajak nih”kata salah satu warga, Agus Salam saat sosialisasi pembangunan rumah susun, Sabtu (7/10) yang dilakukan oleh perwakilan PT PP dan Perumnas.
Dia mengatakan seharusnya sebelum dilakukan pembangunan dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat mengetahui bangunan atau rumah susun yang akan dibangun.
Malinda, warga lainnya menambahkan saat ini sumur di dalam rumahnya sudah tercemar minyak atau oli yang belum diketaui darimana asal minyak atau oli yang masuk ke sumurnya.
“Belum ada pembangunan rumah susun aja sumur kami sudah tercemar, gimana kalau sudah dibangun rumah susun”katanya.
Sementara itu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Munir menambahkan pihak kontraktor dan pengembang sudah beritikad baik dengan melakukan sosialisasi kepada warga yang lokasinya berdekatan dengan lokasi pembangunan.
Pihaknya sudah menyiapkan 25 poin kepada pengembang menara apartemen yang dibangun dengan konsep Transit Oriented Development.
“Kami memang telah mengajukan sekitar 25 poin tuntutan kepada pengembang menara apartemen TOD bila memang akan dibangun di wilayah tersebut sebagai salah satu antisipasi ke depannya,” katanya.
Salah satu poin yang terpenting apartemen harus memakai jaringan air PDAM bukan mengambi, air tanah di lingkungan sekitar, Munir mengaku pihak pengembang sudah sepakat dan menyetujui masalah tersebut.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, Yulistiani Mochtar menambahkan proyek rumah susun berkonsep terintegerasi dengan TOD yang digagas PT KAI dan Perumnas di kawasan Stasiun Pondok Cina, belum mengantongi izin.
Dimana pihak pengelola baru mengantongi persetujuan prinsip dari masyarakat setempat.
“Izinnya akan mereka (Pengelola Proyek,red) urus dalam waktu dekat ini,” katanya.
Dia mengatakan, secara tata ruang, daerah tersebut boleh untuk dibangun rumah susun dengan catatan harus ada akses jalan masuk minimal 13 meter.
“Mereka sudah menyediakan lahan untuk akses tersebut. Saat ini sedang pengurusan surat-surat tanahnya. Jadi permohonan izinnya menunggu surat-surat tanah untuk lahan akses jalan masuk,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Waliķota Depok, Pradi Supriatna menambahkan terkait perizinan pembangunan TOD Rumah Susun pihaknya masih mempelajarinya.
Sebelumnya, Walikota Depok, Mohammad Idris mengaku menolak rencana pembangunan proyek hunian vertikal itu.
Rencana rusun itu dibangun di lahan milik PT KAI yang terintegrasi dengan Stasiun Pondok Cina. Rencana pembangunan itu dikatakan belum memenuhi right of way (ROW) yang ditentukan.
Mengacu pada regulasinya, setiap pembangunan rusun mesti mematuhii aturan ROW 20 meter.
Namun, ROW jalan di lahan rusun Pondok Cina tersebut hanya 4 meter. Artinya kalau dipaksakan akan melanggar aturan yang dibuat sendiri.
Ia menuturkan pembangunan rusun tersebut semestinya bisa bekerja sama dengan Universitas Gunadarma, untuk memenuhi ROW 20 meter.
Jadi, pemerintah mesti membeli lahan milik Universitas Gunadarma untuk menyediakan jalan tersebut.
“Mau tidak mau harus beli lahan Gunadarma dari depan sampai belakang. Kalau tidak ada komitmen saya hentikan,” ucapnya.
Pemerintah kota sejak lama meminta setiap pembangunan rumah vertikal atau apartemen mesti menyediakan jalan.
Bahkan, selain syarat ROW, pembangunan apartemen di Depok, harus menyediakan fasilitas publik. n Nur Komalasari