HeadlineTransportasi

Massa ARH Geruduk PN

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Buntut penerapan jalur Sistem Satu Arah (SSA) pada akhir Juli lalu membuat sejumlah warga mendatangi Pengadilan Negeri Kota Depok. Puluhan massa yang mengatas namakan warga Arif Rahman Hakim meminta agar jalur SSA dihentikan.

Aksi tersebut digelar sebelum dilakukan sidang gugatan terhadap Pemerintah Kota Depok serta Dinas Perhubungan atas penerapan Sistem Satu Arah di Jalan Arif Rahman Hakim, Dewi Sartika, dan Nusantara.

Kordinator Aksi, Neni mengatakan sebagai warga negara yang baik dirinya yakin bahwa penegakan hukum di Kota Depok masih tajam dan tidak tumpul dalam menyikapi dampak pemberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Arif Rahman Hakim, Dewi Sartika, dan Nusantara.

“Kami percaya pada penegakan hukum di Depok. Bagi kami keberhasilan uji coba SSA hanya selembar kertas dan juga tidak ditulis secara detail kapan akan berakhir SSA,” ujarnya.

Menurutnya keberhasilan uji coba SSA tidak hanya dilihat dari mampu mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Margonda Raya yang menuju ke arah Sawangan saja. Melainkan harusnya menjadi bahan masukan dalam pengambilan kebijakan.

“Seharusnya apapun dampak dari SSA dijadikan acuan tolak ukur dalam pengambilan kebijakan. Jangan hanya dilihat dari sisi kemacetan saja,” ucapnya.

Ia pun berharap agar anggota DPRD Kota Depok juga bisa mengambil peran dalam hal ini. Sebab semua prasarana dalam penerapan SSA belum terpenuhi.

“Kami berharap wakil rakyat dapat terbangun dari tidurnya dengan mengambil langkah strategi untuk membatalkan SSA sebelum infrastructur seperti marka jalan, pelebaran ruas, zebra kros, zona sekolah dan pita keju dimiliki,” tuturnya.

Sidang perdana gugatan perdata penerapan jalur SSA dilaksanakan pukul 11.20 WIB. Gugatan tersebut diajukan oleh warga Arif Rahman Hakim kepada Pemerintah Kota Depok, DPRD, dan Polresta Depok.nNur Komalasari

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button